Pemerintah Kabupaten Bandung selenggarakan Sosialisasi Hukum Pertanahan dan Pengamanan Aset Secara Yuridis dan Administrasi .

KAB.BANDUNG,reformasitotal.com

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DISPERKIMTAN ) Kabupaten Bandung menyelenggarakan sosialisasi pengamanan aset Tanah milik pemerintahan daerah Kabupaten Bandung ditinjau dari aspek Yuridis dan Administrasi di Hotel Sutan Raja, Senin 21/11.

Kegiatan tersebut dihadiri di hadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ekbang , H. Marlan S.Ip.,Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wahyudin ST. MM, Para kepala Desa / Kelurahan se Kabupaten Bandung.
Nara sumber yang di hadirkan yakni Natalia Sub. Seksi hukum kejaksaan, Aipda. Kiki Hermawan SH. Kasubdin ll Polresta Bandung terkait Hujum PidanaTanah, Didin Syarifudin SH. MH, dengan materi pengamanan aset tanah dari segi Yuridis benar, dari unsur akademis/Fakultas Unpad.
Tujuan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman pemilikan aset pemerintahan kab. Bandung dan untuk menghindari sengketa tanah milik pemerintahan Kab. Bandung dan mengoptimalkan pengamanan Administrasi secara hukum perlu Peran kepala desa / kelurahan.
Tanah merupakan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut untuk melaksanakan visi dan misi kab. Bandung BEDAS , terutama misi ke 5 yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Total aset tanah pemerintah kab.. Bandung yang tercatat di kartu inventaris barang (K I B ) A. sebanyak 2.270 bidang tanah carik desa yang sudah di inventarisir yang tercatat di K I B . A sebanyak 223 bidang dan aset tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 420 bidang yang tersebar diseluruh Desa dan Kelurahan.
Marlan mengungkapkan , di Kab. Bandung diharapkan tidak ada namanya sengketa tanah akibat benturan kepentingan, banyak program strategis pusat memerlukan tanah di Kab. Bandung.
” Seperti program kereta api cepat di Tegalluar yang akan menjadi transit terakhir kereta api cepat Jakarta Bandung. Ungkapnya.
Marlan pun menambahkan ” 500 bidang tanah yang harus dipenuhi daerah setiap tahun sesuai ketentuan pusat aset tanah harus dijaga dengan beberapa sudut baik kepemilikan, pembatasan serta secara Administrasi.
Ditempat yang sama Cecep mengatakan pengamanan aset tanah berdasarkan pasal 299 Permendagri no. 19 tahun 2016 meliputi pisik, salah satunya dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, Administrasi yaitu membuat kartu identitas barang ( Inventarisasi ) / sensus BMD secara berkala, serta bidang hukum yaitu tanah belum memiliki sertifikat dan tanah bersertifikat namun belum atas nama Pemda. Ungkap Cecep Sekretaris dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan.

Pada Tanda kepemilikan tanah , dibuat dengan beberapa ketentuan , diantaranya berbahan material yang tidak rusak , berisi tulisan tanda kepemilikan , gambar,lambang pemerintah daerah serta informasi lain yang dianggap perlu ” Katanya.

Tambahnya, BMD tidak didukung dengan dokumen kepemilikan , pengelola barang penguna barang dan atau kuasa pengguna barang di upayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah .

Pengamanan pada tanah yang belum bersertifikat didukung oleh dukumen awal pemilikan antara lain letter C, AJB. Akte Hibah atau dokumen setara lainnya, maka segera mengajukan permohonan sertifikat . Pungkasnya

RED-AGUS/BETI

Back to top button