Pemilihan RW 16 Di Kelurahan Cibabat Seolah Dipaksakan, Diduga Ada Kepentingan Pribadi, Kelompok Maupun Golongan

CIMAHI, reformasitotal.com

Berawal dari dukungan warga sebanyak 300 orang lebih, Ketua RW Incumbent, Opon Subarna yang sudah diterima oleh Panitia Penyelenggara bahkan sudah terverifikasi sebagai calon kembali untuk menjadi Ketua RW 16 di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, tiba-tiba tidak mendapatkan Nomor Urut Calon pada saat Kegiatan Perkenalan, Musyawarah dan Pengundian Nomor Urut Calon Ketua RW 16 yang diselenggarakan pada 5 Mei 2022 oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua RW 16.

Diindikasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Ketua RW 16 seolah dipaksakan, diduga ada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Hal itu diungkapkan oleh seorang warga yang identitasnya tidak ingin diketahui, pada Minggu (15/5/2022).

Selain itu, narasumer juga menyampaikan, seharusnya, kurang lebih sebanyak 1000 orang mengikuti hak pilih. Namun, hanya 548 orang yang memberikan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 16.

Ditemui oleh wartawan reformasitotal.com, disela-sela berlangsungnya kegiatan acara Pemilihan Ketua RW 16 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna RW 16, Ketua RW 16 Incumbent, Opon Subarna mengatakan, bahwa dirinya menyadari sudah 2 periode menjabat sebagai Ketua RW 16, dikarenakan adanya dukungan dari warga dengan tandatangan warga, sehingga didaftarkan lah dirinya oleh warganya untuk mengikuti pencalonan Ketua RW 16.

“Pada awalnya saya juga menyadari intinya, bahwa saya sudah 2 periode, dan saya pun jujur, saya tidak ada ambisi pribadi, manusiawi, saya sudah cape sebetulnya, 3 tahun – 3 tahun saya menjabat Ketua RW, saya juga sudah bicara dengan keluarga juga ingin berhenti. Tapi maaf, ketika masyarakat memberikan dukungan kepada saya untuk melanjutkan pengabdian saya dan dibuktikan itu dengan tandatangan warga, didaftarkan lah saya oleh warga ke panitia, bukan saya,” jelasnya.

Karena antusias warga dan banyak yang mendukung dirinya untuk menjadi Ketua RW 16 kembali, lanjut Opon menuturkan, diterima lah dirinya oleh Panitia Penyelenggara.

“Intinya saya sudah diterima lah, setelah itu beberapa hari kemudian, saya mendapatkan undangan karena sebagai calon mungkin ya. Didalam undangan tersebut tertulis, acaranya adalah Perkenalan, Musyawarah dan Pengundian Nomor Urut, saya anggap sudah calon dengan bahasa seperti itu, datanglah saya, ternyata oleh panitia dimusyawarahkan, muncul lah, cuma dua orang sebetulnya yang mempermasalahkan saya, yang menyerang saya, yang memprotes saya, karena sudah 2 periode,” paparnya.

Opon mengakui dan dibenarkan olehnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 memang ada aturannya pada pasal 8 ayat 4 yang berbunyi: “Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Akan tetapi, pada pasal 8 ayat 3 menyebutkan: “Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan”. Menurutnya, jika mengacu pada aturan tersebut dirinya saat ini belum habis massa jabatannya, sebab, Permendagri tersebut sudah ada dan ditetapkan sebelum Opon ditetapkan menjadi Ketua RW 16 untuk 2 periode.

“Memang Ketua RW itu maksimal 2 periode, berturut-turut atau tidak. Tapi ayat diatasnya ada, jabatan Ketua RW itu selama lima tahun, saya belum pernah menjabat lima tahun, kalau aturan Permendagri yang dipegang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Opon juga menyampaikan sebelumnya kepada Panitia untuk segera membuat tata tertib. Menurutnya, tata tertib itu bagian dari dasar hukum panitia, namun panitia tidak menggubris nya. Akan tetapi tata tertib dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2022.

“Pada saat kegiatan Perkenalan, Musyawarah dan Pengundian Nomor Urut Calon Ketua RW 16, panitia itu belum mengeluarkan tantib. Malah, setelah itu, punteun, saya ingatkan agar panitia membuat tantib, saya mengingatkan walaupun saya sudah dicoret, segera buat tantib, karena itu dasar hukum panitia membuat tantib, undangan tanggal 5 Mei 2022, tata tertib tanggal 12 Mei 2022,” ucapnya.

Sementara, ditempat yang sama, Mahmad selaku Ketua RT 04 yang mendengar saat wartawan melakukan wawancara ikut mengatakan bahwa pihaknya mendukung Pak Opon mencalonkan Pak Opon kembali, itu dilakukan atas izin Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua RW dengan diberikan syarat.

“Kami mendukung Pak Opon, mencalonkan Pak Opon itu ada izin dari Panitia, karena di RT 04 kan tidak ada calon, bagaimana kalau Pak Opon dicalonkan lagi, iya dengan syarat apa, saya bilang begitu, syaratnya tandatangan asli dan fotocopy KTP. Kemudian, setelah diajukan dan diterima oleh panitia, tiba-tiba ketika ada undangan dari panitia tanggal 5 Mei, Pak Opon tidak menerima Nomor Urut Calon Ketua RW,” ujarnya.

Mahmad menyesalkan dan mengaku kecewa atas sikap yang dilakukan oleh pihak panitia, karena tidak dari awal ditegaskan oleh pihak panitia bahwa Opon Subarna tidak bisa dicalonkan kembali menjadi Ketua RW 16.

“Saya keberatan, saya kecewa, karena bagaimana pertanggungjawaban saya kepada warga masyarakat, karena saya sudah datang ke warga, bahwa saya mendukung Pak Opon. Kenapa tidak dari awal, kalau tidak boleh Pak Opon mencalonkan lagi, saya tidak akan datangi warga masyarakat untuk minta tandatangan,” pungkasnya.

Ditemui setelah pelaksanaan kegiatan Pemilihan Ketua RW 16, saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com, Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua RW 16, Cecep A. Rohman menjelaskan awal proses menjelang pemilihan RW.

“Pada awal ramadhan itu kami dibentuk oleh RW ya, setelah itu, ini karena waktu yang cukup mepet, karena hanya persiapan kami yang satu bulan setengah untuk sampai ke tingkat Pemilihan ini. Waktu yang cukup singkat ya, akhirnya kami, walaupun SK belum turun dari Camat, kami tetap melakukan kegiatan, artinya fase awal tahapnya adalah kegiatan penjaringan bakal calon,” katanya.

Cecep mengaku, habis massa jabatan Ketua RW 16 tertanggal 17 Mei 2022, dan Panitia dibentuk pada awal April (awal puasa). Dan SK diterima olehnya di pertengahan Bulan April tepatnya pada tanggal 19 April 2022.

Lebih lanjut Cecep menerangkan, pembukaan pendaftaran bakal calon dimulai dari tanggal 14 April hingga 24 April 2022 yang diikuti oleh empat orang.

“Pada waktu itu yang sudah daftar, tiga orang, kemudian daftar incumbent, jadi empat orang. Nah, sebelum acara kegiatan Pengenalan calon, musyawarah dan pengundian nomor urut, itu salah satu calon mengundurkan diri dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya atasnama Aan Gusdana,” jelasnya.

Jadi tinggal tiga orang dengan incumbent, lanjut Cecep menuturkan, kemudian, karena kita menghargai aspirasi dari masyarakat, karena incumbent itukan secara aturan 2 periode tidak boleh lagi mencalonkan dan itu ada Perwal nya.

Disinggung oleh wartawan, kenapa incumbent sampai diterima bahkan sudah terverifikasi. Cecep pun menjawab, “Kalau yang dua kan sudah terverifikasi, nah, yang satu lagi, karena sesuai aturan itu tidak boleh, jadi calon yang incumbent itu kita bawa ke forum untuk di musyawarah dan mufakat kan. Kalau di masyarakat dan tokoh masyarakat sepakat untuk incumbent mencalonkan kembali, maka di calonkan. Tetapi pada waktu rapat itu, hampir semua peserta itu menyatakan harus memenuhi peraturan yang berlaku,” tukasnya.

Menurut Cecep, aturan tersebut ada di Perwal nomor 53 tahun 2021 dan Permendagri nomor 18 tahun 2018.

Cecep kembali mengakui, bahwa pihaknya yang memegang pendaftaran, dan siapapun yang daftar akan diterima.

“Kalau pendaftaran kami yang pegang, siapapun yang daftar ya kita terima. Masa begitu daftar, tidak boleh, jadi diterima dulu. Jadi, nanti ada verifikasi panitia, ada juga nanti diverifikasi yang tadi, karena secara aturan ini menyalahi, tetapi setelah konsultasi, bisa saja itu dilakukan, asal ada kesepakatan dari calon di warga masyarakat,” ucapnya.

Dipertanyakan oleh wartawan, apakah tidak ada penolakan diawal karena incumbent mencalonkan kembali. Cecep pun menjawab, tidak ada penolakan dan tetap diterima.

Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, apakah pihak panitia pernah menyuruh kepada pihak incumbent untuk mencalonkan kembali dengan syarat mengumpulkan data warga sekaligus tandatangan warga sebagai pemenuhan syarat. Cecep pun menjawab, pihaknya tidak pernah menyuruh.

“Kalau kami sih menyuruh tidak, karena kami panitia diawal kita netral, kalau ada upaya-upaya itu ya silahkan. Kami serahkan kepada masing-masing RT atau siapa yang mengurus silahkan, tapi kami tidak menyarankan bahwa harus begini, ya tidak,” imbuhnya.

Pada tanggal 5 Mei 2022, panitia mengundang Opon Subarna terkait Pengenalan calon, musyawarah dan pengundian nomor urut. Dalam kegiatan tersebut Opon sebelumnya beranggapan sudah menjadi calon, dan tiba-tiba dalam kegiatan tersebut pencalonan Opon tidak dimasukkan.

Cecep pun menjelaskan, agenda pertama adalah Perkenalan, agenda kedua musyawarah dan mufakat, agenda ketiga pengundian nomor urut.

“Ditahap musyawarah mufakat karena incumbent itu tidak disetujui oleh forum, dan hasilnya harus kembali kepada peraturan yang berlaku, maka nya pencalonan yang incumbent kita tidak masukan, kemudian dilakukan dengan kegiatan pengundian nomor urut,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Cecep, dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5 Mei 2022 tersebut, pihaknya tidak mengundang orang-orang yang hadir kecuali tokoh masyarakat. Dan pihak panitia juga sudah menyerahkan kepada para RT untuk mengirimkan perwakilannya.

“Jadi, kami tidak, kan kesan nya nanti kalau panitia yang mengundang itu bisa ada tanda tanya, maka nya tadi, kami sebutkan, kami sifatnya netral, jadi kami serahkan saja kepada para RT siapa yang diundang, silahkan,” paparnya.

Total warga masyarakat RW 16 seharusnya mengikuti pemilihan Ketua RW 16 sejumlah 1008 orang, akan tetapi yang ikut memberikan suara hanya 548 orang, dan 75 orang yang ikut memberikan suara dinyatakan tidak sah oleh panitia. Disinggung oleh wartawan, apakah bisa diberlakukan. Cecep pun menjawab, bahwa hal itu adalah kewenangan panitia.

“Jadi, panitia membuat tata tertib bahwa yang banyak memperoleh suara itulah yang terpilih atau menang. Berapapun jumlah suara yang hadir, jadi tidak ada aturan kami buat aturan 50 persen plus satu, karena itu akan repot, jadi kami tetap kita berlakukan di tata tertib, dan itu di tandatangani oleh kedua calon, serta diketahui oleh Kelurahan,” katanya.

Terakhir, disampaikan oleh wartawan bahwa ada narasumber sebelumnya menyebutkan, seolah Pemilihan Ketua RW 16 ini dipaksakan, diduga ada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Cecep pun memberikan klarifikasi langsung.

“Kalau saya sih tidak di paksakan, karena kami juga sesuai dengan koridor aturan main, hal yang wajarlah kalau ada masyarakat yang pro dan kontra, itu di masyarakat hal yang wajar. Tapi kita lihatlah sisi positif nya yang mana, ternyata antusias nya masih lumayan, masih banyaklah, sekitar setengahnya, itu kami sudah target memang setengahnya lebih,” pungkasnya.

Dituturkan kembali oleh Cecep, itu hal yang wajar bagi kami ada yang pro dan ada yang kontra. Secara pribadi nya, selama ini tidak ada yang komplen ke pihak panitia.

“Artinya wacana masyarakat lah misalnya ada ketidakpuasan itu wajar bicara begini. Tapi ke panitia sendiri itu tidak yang protes, misalnya contoh dari yang mendukung,” katanya.

Cecep pun meminta kepada warga masyarakat yang merasa kecewa untuk di akhiri permasalahan ini dan mendukung, demi kondusifitas di RW 16.

“Jadi, tolonglah kepada masyarakat yang merasa tidak puas, sudah hilangkan itu, ini sudah terjadi, kita sudah proses, kita dukung saja yang ada, yang sudah terbentuk dan terpilih,” tutupnya mengakhiri perbincangan.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button