Pemkab Bandung Barat Gratiskan PBB hingga 30 September 2025

BANDUNG BARAT, tabloidreformasi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memberikan kado istimewa bagi warga di moment HUT ke-80 Republik Indonesia. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengumumkan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 2024 ke belakang untuk kategori Buku 1–5.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun berjalan 2025, sementara tunggakan sebelumnya dihapuskan.
“Ini karena HUT RI ke-80 dan adanya himbauan dari Pak Gubernur Jawa Barat. Kita langsung bergerak cepat untuk menghapuskan PBB perorangan dari tahun 2024 ke belakang. Jadi masyarakat hanya membayar tahun 2025 saja. Dari Buku 1–5 diberikan diskon 100 persen, artinya gratis,” ujar Jeje Ritchie Ismail, Rabu (20/8/2025).
Jeje menegaskan, program penghapusan tunggakan ini berlaku hingga 30 September 2025. Ia meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung C KBB cukup membawa KTP dan berkas PBB.
“Harapan saya, masyarakat bisa terbantu dengan kebijakan ini. Ke depan, saya berharap warga Bandung Barat lebih disiplin dalam membayar pajak,” tambahnya.
Agar program ini tepat sasaran, Jeje menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB untuk melakukan sosialisasi masif hingga ke tingkat desa.
“Masyarakat harus tahu bahwa ini kesempatan besar untuk meringankan beban mereka,” tegasnya.
Selain menjadi kado HUT RI ke-80, program ini juga bertepatan dengan HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat serta HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat.
Bapenda: Kinerja Tetap Optimal
Kepala Bapenda KBB, Duddi Prabowo, menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi kinerja pencapaian target PBB tahun berjalan.
“Itu hanya dendanya saja yang dihapuskan. Jadi kalau tahun berjalan justru harapannya bisa tercapai sesuai target,” jelas Duddi.
Ia menambahkan, potensi lonjakan wajib pajak sudah diantisipasi dengan menyiapkan pelayanan ekstra, termasuk opsi penambahan jam operasional.
“Kemungkinan volume wajib pajak meningkat. Kalau diperlukan, pelayanan bisa ditambah bahkan di hari Sabtu,” ujarnya.
Dengan adanya penghapusan tunggakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap masyarakat lebih disiplin memenuhi kewajiban membayar PBB di tahun-tahun mendatang.***







