Pemkab Bandung Barat Melalui Disnakertrans Gelar Pelatihan Bakrie dan Barista dengan Dana DBHCHT 2024

BANDUNG BARAT–tabloidreformasi.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 untuk menggelar pelatihan bakrie dan barista.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian para petani tembakau di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rongga dan Kecamatan Cililin.

“Pelatihan menjadi bakrie dan barista di dua lokasi ini melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cililin dan Rongga, masing-masing diikuti oleh sekitar 20 peserta,” ujar Dewi di Ngamprah, Senin (30/9/2024).

Dewi juga menambahkan, pelatihan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keahlian para petani tembakau. “Petani tembakau tidak bekerja setiap hari, sehingga di sela-sela waktu tersebut, pelatihan bakrie dan barista diadakan agar mereka memiliki keahlian lain selain bertani,” jelasnya.

Pelatihan ini diadakan atas permintaan dari Gapoktan tembakau di wilayah tersebut. “Kami tidak menggunakan pendekatan top-down, karena itu tidak akan sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga tidak akan memberikan manfaat yang optimal,” kata Dewi.

Disnakertrans KBB juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) KBB dalam penyusunan anggaran agar program yang dirancang dapat berjalan efektif. Selain pelatihan bakrie dan barista, Disnakertrans KBB juga telah merencanakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau, dengan anggaran dari DBHCHT tahun 2024.

“Disnakertrans KBB menerima anggaran sekitar Rp 456 juta tahun ini, dengan alokasi Rp 200 juta khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan belum terealisasi karena prosesnya masih berlangsung,” tambah Dewi.

Menurut data dari APTI KBB, terdapat sekitar 875 petani tembakau di wilayah KBB dengan luas lahan tembakau mencapai 127 hektare. Saat ini, data yang telah masuk sebanyak 500 orang, namun penetapan jumlah petani penerima manfaat harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2024, Kabupaten Bandung Barat mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 8.683.403.000, yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk pelatihan kerja dan jaminan sosial bagi petani tembakau.***

(Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat)

Back to top button