Ahli Waris Tutup Jalan Gang Rahayu Secara Sepihak, Warga Kampung Pos Wetan Demo

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Warga Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), secara tegas menolak penutupan sepihak Jalan Gang Rahayu yang terletak di RT 02/12. Penutupan jalan ini dilakukan menggunakan batako setinggi 3-4 meter dengan lebar jalan sekitar 1,5 meter.
Menurut pantauan di lokasi, akses jalan tersebut ditutup secara permanen oleh pemilik tanah, Marietje, yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas tanah 3264 meter persegi. Pada dinding tembok juga terpasang poster bertuliskan “Tanah Ini Milik Marietje”.
Penutupan jalan yang dilakukan beberapa hari yang lalu ini mendapatkan reaksi keras dari warga setempat. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak yang akan dirasakan akibat penutupan tersebut.
Rijal, Ketua Karang Taruna, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat dari dua RW terkait masalah ini perlu diselesaikan dengan bijak.
“Sebetulnya, kami dari Karang Taruna tidak tahu duduk permasalahannya secara mendetail, tetapi yang jelas saat ini sedang berproses,” ujar Rijal dalam orasinya, Minggu (4/8/2024).
“Proses ini sebaiknya berjalan dengan bijak dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.” Katanya.
Rijal menekankan bahwa jalan umum yang telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai fasilitas publik tidak seharusnya menjadi korban konflik.
“Saya tidak tahu mengapa sekarang baru di benteng, mungkin bisa saja di benteng di belakang. Jika di benteng dari depan, warga di tengah bisa terisolasi,” tegasnya.
Ia berharap pihak-pihak terkait, seperti ahli waris Marietje, BPN, Polsek, dan Polda, dapat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya mendengar bahwa laporan sudah disampaikan ke Polda, dan semoga pihak desa Kertamulya serta kecamatan Padalarang dan pihak-pihak terkait dapat menengahi atau memberikan solusi,” tambahnya.
Rijal juga menjelaskan bahwa pertemuan telah diadakan dengan beberapa RW, termasuk RW 11 dan 12, namun Marietje yang terkait permasalahan ini tidak hadir dan menyerahkan urusan kepada pengacaranya.
“Kami sudah membuat surat undangan, namun Ibu Marietje tidak pernah datang,” ujarnya.
Sementara itu, Sagimin (48), Ketua RT02/12 Kampung Pos Wetan, menyatakan bahwa penutupan jalan tersebut mengganggu perekonomian warga yang mengandalkan akses jalan tersebut untuk berjualan.
“Nutupnya menggunakan batako dengan tinggi kurang lebih 3-4 meter, lebar jalan mah cuman 1,5 meter. Ahli waris kabarnya konflik dengan RT sebelah (RT04/RW11 dan warga RT01/RW12),” kata Sagimin saat ditemui di lokasi, Minggu (4/8).
Sagimin menambahkan bahwa penutupan jalan tersebut juga berdampak pada anak-anak sekolah yang harus memutar melalui jalan gang lain.
“Selain pedagang, banyak juga anak sekolah lewat sini. Ada anak SD dan MI mereka harus lewat gang lain ya lumayan jauh, kalau lewat sini 5 menit dari jalan raya ke sekolah nyampe. Kemacetan akan bertambah karena kalau lewat gang sebelah numpuk,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kendati jalur tersebut bukan akses utama, namun merupakan akses vital bagi warga RW 11 dan RW 12 untuk mempercepat pertumbuhan roda perekonomian warga.
“Kami berharap Ibu Marietje bisa membuka akses jalan kembali. Kami tidak tahu permasalahan antara ahli waris dan warga RT04, setau saya konfliknya dengan RT sebelah bukan dengan warga kami, cuman dampaknya ke warga kami yaitu RT02,” pungkas Sagimin.
Dengan berbagai dampak yang telah dirasakan oleh warga, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.
“Jalan ini adalah akses vital untuk mengurai kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk seperti hari Senin pagi saat jadwal sekolah. Semoga aspirasi ini bisa menggugah hati Ibu Marietje dan pihak terkait lainnya,” tutup Rijal.