PMI Ilegal Asal KBB Meninggal di Jeddah, Disnaker Sampaikan Kabar Duka

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial NNS asal Kampung Cikeuyeup, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilaporkan meninggal dunia di Jeddah, Arab Saudi, pada Juni 2024. PMI perempuan kelahiran 1994 tersebut dikabarkan meninggal akibat bunuh diri di salah satu rumah sakit di Jeddah.

Pada 19 Agustus 2024, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima Nota Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Cabang Makkah Al Mukarromah terkait pemberitahuan kematian NNS. KJRI Jeddah kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian Al Salamah, Jeddah, pada 22 Agustus 2024, serta bertemu dengan Mayor All Al Syamrani.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB menerima informasi kematian ini setelah mendapat surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada 31 Oktober 2024.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Disnaker KBB segera mencari alamat keluarga almarhumah di Kampung Cikeuyeup.

Keesokan harinya, tim dari Disnaker KBB bertemu langsung dengan keluarga NNS untuk menyampaikan kabar duka secara langsung dan memberikan pendampingan terkait situasi yang menimpa almarhumah.

Kepala Disnaker KBB, H. Hasanudin mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterima dari Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI, bahwa PMI itu meninggal karena bunuh diri.

“Jadi kronologisnya PMI itu ilegal pekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dia melakukan percobaan bunuh diri saat berada di penampungan,” beber Hasanudin, saat ditemui di Ngamprah, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan surat itupun diperoleh keterangan jika NNS melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum detergen pemutih. Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.

Saat dirawat NNS kembali melompat dari ketinggian melalui jendela rumah sakit, hingga nyawanya tidak terselamatkan.

Dalam isi surat yang kami terima, lanjut Hasanudin, kasus tersebut ditangani Kepolisian Al Salamah, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Jenazah yang bersangkutan dikirim ke Pusat Forensik, Jeddah. Berdasarkan kesimpulan penyidikan, NNS dinyatakan meninggal akibat bunuh diri dengan cara melompat dari gedung rumah sakit.

Jenazah dikebumikan oleh instansi terkait di Arab Saudi, sesuai
peraturan setempat yang telah disetujui oleh Majelis Syuro (setingkat Parlemen) bahwasannya, jika dalam dua bulan setelah tanggal kematian, tidak terdapat informasi dan respon dari ahli waris, maka jenazah seseorang akan dikebumikan secara sepihak.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani menambahkan, jika pada awalnya keluarga tidak menerima NNS meninggal tanpa ada jasadnya.

Namun setelah mendengar penjelasan kronologisnya NNS meninggal lantaran bunuh diri, akhirnya keluarga dapat menerimanya.

“Pihak keluarga hanya minta data-data yang menyatakan almarhumah bunuh diri, seperti visum, foto-foto dan keterangan lainnya. Keluarga juga menyadari kalau keberangkatan almarhumah secara ilegal,” terangnya Dewi.

Ia juga menyebutkan jika NNS bekerja di Saudi Arabia tersebut belum terlalu lama yakni sekitar 7 bulan. Ia meninggalkan seorang anak dari pernikahan dengan suaminya.

“Sebenarnya keluarga sudah mendengar samar-samar informasi kalau NNS sudah meninggal. Baru tahu lebih jelasnya ketika kita menyampaikan informasi langsung,” terang Dewi.***

Back to top button