Polda Jabar Berhasil Amankan 7 Orang Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

BANDUNG, reformasitotal.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua wilayah Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahguna bahan bakar minyak ini terjadi di dua tempat yang berbeda.

“Pengungkapan ini hasil dari pengembang Satgas BPH Migas dan juga Satgas BBM dan beberapa stakeholder, kemudian penyidikan ini dilakukan dengan adanya penomena kelangkaan BBM, antrian BBM yang pada akhirnya ini menjadi atensi Presiden dan kemudian diteruskan kepada Kapolri dan hasil koordinasi Kasatgas akhirnya dilakukan lidik,” kata Kabid Humas saat konferensi pers di depan Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, pada Rabu (13/4/2022).

Masih menurut Kabid Humas, tindak pidana penyalahgunaan BBM ini terjadi di dua tempat berbeda yaitu di Tasikmalaya dan Indramayu pada hari Jumat tanggal 8 April 2022. Dari Idramayu didapat 2 tersangka dengan saksi 5 orang lalu dari daerah Tasikmalaya ada 5 tersangka dengan 4 orang saksi.

Kemudian modus tersangka melakukan aksinya dengan cara melakukan pembelian dengan menggunakan Tanki yang sudah dimodifikasi ke setiap SPBU lalu di bawa ke penampungan dan dijual kembali ke Industri oleh suatu kelompok dalam hal ini kelompok tersangka, tutunya.

Di tempat yang sama Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arief Rahman lebih rinci menjelaskan bahwa dalam hal ini pemerintah menekankan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam hal ini khususnya solar, berangkat dari hal tersebut, kemudian muncul dugaan adanya pelanggaran sebagai contoh di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Indramayu, Kuningan dan sebagainya.

“Atas adanya dugaan tersebut kemudian kami diperintahkan oleh Kapolri yang kemudian diteruskan kepada Kapolda dan memerintahkan kami untuk melakukan penindakan dugaan-dugaan penyalahgunaan berbagai modus untuk membuktikan akuntabilitas dalam hal ini Kepolisian, Pertamina, BPH Migas bahwa kami sudah melakukan langkah-langkah proaktif yang pada akhirnya ditemukan fakta pada hari Kamis tanggal 7 April tim Reskrimsus Polda Jabar bersama-sama teman-teman dari BPH Migas, Pertamina menemukan ada 2 mobil tanki bermuatan 8.000 liter per mobil dengan total 16.000 liter dan jika dikonversi ke kilogram itu berarti 13,9 Ton dan dikemudikan oleh 2 sopir dan 3 Kernek dan itu kami duga berasal dari satu pangkalan yang berada dari Tasikmalaya,” imbuh Arief.

Arief menambahkan, dari kejadian tersebut kami melakukan pengembangan dan pada akhirnya ditemukan juga TKP yang ke 2 di daerah Indramayu. Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan 22 atau jika dikonversi menjadi 25.000 liter,” jelasnya.

Dari hasil kejadian ini Polda Jabar berhasil menyita 22 ton atau 25.000 liter yang dititipkan di depot untuk aspek securitynya.

Selain barang bukti itu Polda Jabar juga menangkap tujuh tersangka berinisial TS, DS, KS, ZK, SN, SD, dan WW. Dimana mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas diubah Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60.000.000, (Enam Puluh Juta Rupiah).

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button