Polemik Pemerintah Desa Mekarwangi Berlanjut, Kali Ini Kades Diduga Diam-Diam Gadaikan Sertifikat Tanah Kantor Desa

Kab. Bandung Barat, reformasitotal.com

Tersiar kabar dari salah satu elemen masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menyebutkan bahwa, diduga Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS telah menggadaikan Aset Desa berupa tanah Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada pihak lain berinisial CF, warga Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Yang lebih parahnya lagi, Penggadaian Sertifikat atas Tanah Kantor Desa Mekarwangi itu dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.

Hal itu diperkuat sumber reformasitotal.com dengan memberikan data kepada wartawan berupa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh CF selaku Pihak Pertama dan Pihak Kedua YS selaku Kepala Desa Mekarwangi, yang juga menandatangani kesepakatan Surat Pernyataan tersebut yang dibubuhi materai 10 Ribu pertanggal 7 Mei 2021.

Dalam surat pernyataan tersebut tertulis, Pihak Pertama telah memberikan pinjaman dana kepada Pihak Kedua dengan senilai Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan jaminan kepercayaan berupa Surat Tanah Sertifikat Hak Milik nomor 1324 atasnama, 1. Edi Permadi, 2. R. Etty Ariati, 3. Erna Anarita yang terletak di Blok Sindangwaas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

Kemudian, dengan perjanjian sebagai berikut :

1. Pembayaran bagi hasil di akhir sebesar 30 persen pada tanggal 15 Desember 2021, dengan senilai Rp60.000.000 (Enam puluh juta rupiah).

2. Fee bulanan sebesar Rp2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Pengembalian dana lebih awal tidak akan merubah nilai bagi hasil.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat wal’afiat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, sumber reformasitotal.com juga memberikan data kepada wartawan berupa Surat Berita Acara Klarifikasi Informasi yang ditandatangani oleh Ketua BPD Mekarwangi, Enjang Sumpena, dan juga ditandatangani oleh Kades Mekarwangi YS.

Dalam Surat Berita Acara Klarifikasi tersebut, tertulis, Pada hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2022 telah diadakan pertemuan pemanggilan Kepala Desa Mekarwangi oleh BPD Mekarwangi yang bertempat di Kantor BPD Mekarwangi yang bertujuan untuk Mengklarifikasi Informasi mengenai suara sumbang Kepala Desa Mekarwangi diluar Pemerintahan Desa.

Dengan point-point sebagai berikut :

1. Pertanyaan dari Wakil Ketua BPD, Ade Setiadarma:
Apakah benar Kepala Desa menjaminkan Aset Desa kepada CF. Untuk apa dan berapa lama?

2. Pertanyaan dari Wawan:
Sesuai yang beredar di sebagian masyarakat tentang informasi tersebut. Berapa jumlah yang dipinjam dan berapa nominal yang dipinjam?

3. Pertanyaan dari Ketua BPD, Enjang Sumpena:
– Apakah benar Sertifikat Aset Desa Dijaminkan.
– Apakah benar atas pengajuan sertifikat masyarakat tidak kunjung beres.
– Mengenai dengan banyaknya yang menggugat tanah di Wilayah Desa Mekarwangi, pak kades dimohon untuk menyelidiki dulu silsilah kepada pimpinan terdahulu.

4. Pertanyaan dari Choirul Toha:
Apakah betul sertifikat itu dijaminkan.

5. Pertanyaan dari Wiwi Widianingsih:
Apakah betul dijaminkan, kalau memang betul dimohon untuk segera dibereskan.

Jawaban dari Kepala Desa Mekarwangi :

1. Benar saya telah menjaminkan sertifikat nomor : SHM nomor 1324 yang terletak di blok Sindangwaas Desa Mekarwangi seluas 2.500 m² hanya untuk sebuah kepercayaan kepada pemberi pinjaman.

2. Yang dipinjam Rp200 Juta pengembalian 10 bulan dan bunga Rp60 Juta.

3. Yang dipinjam sejak 7 Mei 2021.

4. Dipergunakan untuk keperluan pembangunan yang dipergunakan yang tanpa ada anggaran di APBDes dan buat keperluan THR menjelang lebaran.

5. Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sertifikat nomor SHM Nomor 1324 yang terletak di Blok Sindangwaas Desa Mekarwangi seluas 2.500 m² akan segera saya ambil dan segera dibereskan masalah utang piutang saya dengan CH.

6. Bunga pinjaman telah dibayarkan sebesar Rp2.500.000,-/bulan.

7. Bilamana saya tidak bisa membereskan pada hari yang ditentukan, maka saya akan segera melaporkan kendalanya ke BPD Mekarwangi paling lambat sehari setelah tanggal tersebut diatas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam Surat Berita Acara tersebut, Kepala Desa Mekarwangi (YS) memberikan keterangan palsu kepada pihak BPD Mekarwangi dari beberapa jawaban yang tercantum.

Sehingga, BPD Mekarwangi membuat Surat Laporan Kinerja Kepala Desa Mekarwangi untuk dikirimkan kepada Plt Bupati Bandung Barat melalui Camat Lembang, tertanggal 27 Mei 2022.

Atas terjadinya permasalahan tersebut, setelah itu, diketahui Camat Lembang menugaskan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa Kecamatan Lembang untuk melakukan Pembinaan kepada Kepala Desa Mekarwangi, yaitu dengan meminta keterangan atau klarifikasi dan pertanggungjawaban,
tertanggal 30 Mei 2022.

Dalam Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Terhadap Kepala Desa Mekarwangi, berdasarkan pengakuan Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YS tertulis;

1. Kepala Desa Mekarwangi mengakui bahwa benar telah menggadaikan sertifikat tanah milik desa yang dijadikan Kantor Desa Mekarwangi, nomor: 1324 seluas 2.500 m² kepada seseorang bernama CH, digadaikan sebesar Rp200 Juta ditambah bunga 2,5 persen perbulan ditambah Rp60 Juta.

2. Sertifikat tersebut digadaikan sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai sekarang dan baru terbayar sebesar Rp25 Juta, sehingga yang belum dibayar sebesar Rp235 Juta.

3. Uang gadaian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Kepala Desa Mekarwangi.

4. Kepala Desa Mekarwangi Sdr. YS berjanji akan bertanggungjawab mengambil sertifikat nomor: 1324 secepatnya atau selambat-lambatnya awal bulan juli 2022.

Mirisnya, sampai dengan saat ini, pada Selasa (9/8/2022) Kepala Desa Mekarwangi (YS) diindikasi belum mampu mengambil kembali Sertifikat tanah milik Desa yang digadaikan kepada pihak lain berinisial CF.

Sementara, saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Mekarwangi (YS) belum memberikan penjelasan apapun terkait dugaan digadaikannya Sertifikat Tanah Milik Desa Mekarwangi.

Korwil Jabar – DRIVANA
REDAKSI

Back to top button