Polres Bogor Tangani Kasus KDRT di Cibinong Sesuai Prosedur, Berakhir Damai

BOGOR, tabloidreformasi.com
Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini melibatkan seorang anak berinisial DS selaku korban dan ibunya, SM, yang kini berakhir melalui jalur damai.
Perkara bermula pada 6 Maret 2025, ketika DS melaporkan ibunya atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025, di mana DS mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM. Menyikapi hal itu, pada 10 April 2025 pukul 01.00 WIB, SM diserahkan langsung oleh suaminya, Aslim, yang juga ayah korban, ke Polres Bogor. SM kemudian resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.
“Namun, pada hari yang sama, 11 April 2025 pukul 09.30 WIB, SM juga melaporkan dugaan KDRT yang disebut terjadi pada malam sebelumnya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B / 644 / IV / 2025 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR,” ungkap Kapolres, Selasa (19/8/2025).
Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Kesepakatan dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. DS mengajukan permohonan pencabutan laporan pada hari yang sama, sementara SM mengajukan pencabutan laporan pada 10 Mei 2025.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan SM pada 26 Mei 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan SP3 atas laporan DS pada 27 Mei 2025, serta menghentikan penyelidikan atas laporan SM pada 30 Mei 2025.
Dalam kesepakatan damai tersebut juga diatur mengenai penyerahan sertifikat rumah dan surat-surat kontrakan yang sebelumnya dikuasai SM kepada DS. Sementara itu, hubungan perkawinan antara SM dan Aslim masih sah secara hukum, karena hingga kini belum ada surat perceraian.
“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,” tutup Kapolres.***Bdy.







