Polres Cimahi dan Pemkab Bandung Barat Sidak Minyak Goreng Subsidi di Pasar Tagog

BANDUNG BARAT– tabloidreformasi.com
Satreskrim Polres Cimahi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng subsidi MinyakKita di Pasar Tagog Padalarang, Jumat (14/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa pasar di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Hari ini kami melanjutkan kegiatan dari tiga hari yang lalu di beberapa pasar. Sidak ini diinisiasi bersama Pemkab Bandung Barat, dihadiri Kepala Disperindag, Ketua Komisi II DPRD Bandung Barat, serta Kepala DKPP,” ujar AKP Dimas.
Ia menjelaskan, sidak kali ini difokuskan pada produk MinyakKita, minyak goreng subsidi dari pemerintah, yang diduga memiliki ketidaksesuaian volume isi dengan kemasan yang tertera.
“Hasil sidak sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian isi dalam kemasan MinyakKita. Seharusnya 1 liter, namun setelah kami cek, isinya hanya sekitar 700 hingga 800 mililiter,” jelasnya.
AKP Dimas menambahkan, pihaknya telah menemukan empat produk dari empat distributor yang tidak sesuai dengan takaran. Sampel minyak goreng tersebut telah diambil untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium milik Badan Metrologi.
“Kami menyerahkan sampel ke Badan Metrologi untuk pengukuran resmi di laboratorium. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Unit Tipiter Polres Cimahi akan segera melaksanakan penyelidikan awal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang kecil tidak akan disalahkan dalam kasus ini, karena pihaknya berfokus pada proses distribusi minyak goreng subsidi.
“Pedagang kecil akan kami lindungi. Kami membeli sampel langsung dari pedagang sebagai bentuk perlindungan kepada mereka. Fokus utama kami adalah memastikan distribusi minyak goreng berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kementerian Perdagangan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Niaga.
“Kami telah menerima surat perintah dari Kementerian Perdagangan dan langsung melakukan pengawasan di lapangan,” kata Ricky.
Pengawasan difokuskan pada produk minyak goreng subsidi karena harganya telah ditentukan oleh pemerintah dan lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Pengawasan kami difokuskan pada minyak goreng subsidi, karena produk ini harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ricky mengungkapkan, tim pengawas telah melakukan pengecekan di berbagai pasar di Kabupaten Bandung Barat, mulai dari Pasar Panorama Lembang di utara hingga Pasar Sindangkerta di selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa minyak goreng subsidi masih tersedia di sebagian besar pasar yang dikunjungi.
“Pengawasan dilakukan di berbagai pasar, hasilnya minyak goreng subsidi masih tersedia di hampir semua pasar yang kami pantau,” ungkap Ricky.
Pemkab Bandung Barat berkomitmen untuk menjaga ketersediaan minyak goreng subsidi bagi masyarakat serta akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah kelangkaan dan penyalahgunaan distribusi di wilayahnya.***







