Polri Tegas Tindak Pelanggaran Kode Etik Kasus DWP 2024, Dua Terduga Pelanggar Dijatuhi Sanksi Berat

Jakarta – tabloidreformasi.com
Dalam upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) telah melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang yang berlangsung Kamis, 2 Januari 2025, di ruang sidang Divpropam Mabes Polri, mengungkap pelanggaran serius oleh DF dan S, yang masing-masing menjabat sebagai Kanit dan Panit di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh komisi yang terdiri dari pejabat tinggi Polri, dengan masing-masing pelanggar menjalani sidang terpisah dari pukul 09.00 hingga 18.30 WIB.
Wujud Pelanggaran
Keduanya terbukti meminta uang dari penonton DWP 2024, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai imbalan atas pembebasan mereka yang ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sanksi untuk DF
Hasil sidang KKEP memutuskan:
1. Sanksi Etika:
Perilaku DF dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Sanksi untuk S
Hasil sidang KKEP memutuskan:
1. Sanksi Etika:
Perilaku S dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, baik DF maupun S menyatakan banding.
Komitmen Polri
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik.
> “Dalam penegakan kode etik ini, hasil pemeriksaan telah mengklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, dengan pasal-pasal yang diterapkan sesuai dengan wujud pelanggarannya. Hal ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Pol Erdi.
Hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, Divpropam Mabes Polri kembali menggelar sidang KKEP untuk dua terduga pelanggar lainnya, yaitu SM dan FRS, di ruang sidang Divpropam Mabes Polri. Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus DWP 2024 yang menjadi perhatian publik.
Red-Bdy.







