Polsek Caringin Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

BOGOR-tabloidreformasi.com
Telah terjadi tindak pidana Penggelapan Yang terjadi di Kami Legoknyenang Desa Pancawati Kec.Caringin Kabupaten Bogor
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana,SH,.MH menjelaskan bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 16 April 2024 diketahui Sekira pukul 10: 00.WIB, di Kampung Legoknyenang Desa Pancawati Kec.Caringin Kabupaten Bogor, di mana Awal mula kejadian Pemilik usaha daging kemasan SAA Sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada di dalam Gudang, ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 Kg, setelah melihat CCTV Bahwa pelakunya yaitu UN Alias KEKES (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, di mana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek caringin untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP,” pungkasnya.
Red-Bdy.