Polsek Ciampea Amankan Pemilik Barang Bukti Minuman Keras dari Toko Jamu di Cikupa

Bogor – tabloidreformasi.com
Bersama dengan instansi terkait, Satpol PP Kecamatan Tenjolaya, dan Pawas Iptu Lalu Nasrun beserta dua personil Unit Patroli Polsek Ciampea berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya Pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto HP, S.IP, MH menjelaskan bahwa pemilik toko, yang diketahui bernama Sdr. Budi, harus menyerahkan 59 botol berbagai merek minuman keras.
” Minuman tersebut banyak merek nya termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya,” ujarnya.
Setelah penyitaan, Saudara Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
” Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, proses hukum berjalan dan situasi kondusif,” tutupnya.
Red-Bdy.