Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Bogor-abloidreformasi.com
Terjadi penjambretan di Jl. Perempatan tegal gede RT.06/06 desa Cibodas Kecamatan Rumpi sekitar jam 17:30 WIB, Senin 15/04/2024.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap pelapor ROSITOH.
Dimana Awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yg beralamat di kec.jasinga, ketika sampai di perempatan tegal gede desa Cibodas Kec. Rumpin tiba tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet pelapor dan satu orang tiba tiba menarik tas selempang pelapor dan berhasil lepas dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas pelapor, kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku sdr. J dan satu orang pelaku kabur , kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yg berisi 1(satu) buah HP merk iPhon , Kemudian pada hari Selasa tgl 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki laki yang berada di kebun, kemudian piket Reskrim mendatangi kebon tersebut dan menemukan seorang laki laki dan setelah diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yg kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban Sdi.ROSITOH, Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 September 2003, Pekerjaan : Karyawan Alfamart tinggal di Cibodas Kec. Rumpin Kab. Bogor, saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yang sepi sehingga secara tiba tiba ada pelaku memepetnya dan langsung merampas tas selempang tersebut.
Barang Bukti yang berhasil di kumpulkan oleh pihak kepolisian berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah HP Merk iphone warna merah type XR. Dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Red-Bdy.