Rapat Pleno Dewan Pengupahan Bandung Barat Bahas Penyesuaian UMK 2024 Berlangsung Alot

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Hotel Grand Hani Lembang ,untuk membahas penyesuaian besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Barat Tahun 2024 berlangsung Alot.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan unsur pemerintah daerah, Kamis 23 /11/2023.
Menurut Yohan Ibrahim Koordinator Dewan Pengupahan unsur APINDO baik dari tingkat Nasional, provinsi, kabupaten kota kita mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku yang telah di atur di PP no 51tahun 2023,
” Memang fenomena di kabupaten Bandung Barat itu penetapan upah minimum itu ternyata kita harus memperhatikan upah minimum yang berlaku pada tahun 2023, dengan konsumsi masyarakat yang ada di kabupaten Bandung Barat,dikira konsumsi perkapita di bagi jumlah tenaga kerja yang bekerja ternyata hasilnya masih besar upah minimun bandung barat,” ungkapnya
Lanjut Yohan Kalau upah minimum nya lebih besar daripada konsumsi itu artinya penetapan penyesuaian nilai upah minimum nya tidak memasukkan inflasi,
” Jadi perhitungannya kita ada perhitungan data dari BPS, nah itu bukan data dari APINDO tetapi menggunakan data dari BPS kemudian kita lihat bahwa formula yang lebih tepat untuk memasukkan perhitungan upah minimum itu ada di pasal 26 a ayat 1,” terang Yohan.
Adapun nilai kenaikan Yohan mengacu kepada keputusan DPP APINDO .
” Yang muncul di APINDO kenaikan 1,068 % dan kita gunakan alfa 002 tetapi inflasi tidak kita masukan, dan kalau dirupiahkan kan sekitar 3.717.4,89 Rupiah,” ucapnya.
dia pun melihat PP 52 tahun 2023 itu kan jelas di cantumkan di pasal 34 ayat 1 , seandainya kepala daerah Bupati atau wali kota berikan rekomendasi kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja Provinsi yang beda perhitungan nya dengan formula itu,, maka gubernur akan mengambil sikap.
1. Gubernur akan menetapkan upah minimum tahun 2024 sama dengan tahun 2023.
2. Kalau upah minimum tahun 2023 itu lebih besar dari konsumsi maka gubernur akan menetapkan tanpa memasukan inflasi,
3. kalau gubernur melihat konsumsi nya lebih kecil daripada upahnya gubernur akan menaikan upahnya berdasarkan inflasi plus Alfanya
” Jadi kalau ditanya apakah gubernur menaikan upah yang melebihi yang sudah di rekomendasikan hemat saya enggak ah, karena sudah jelas di peraturan pemerintah.” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala.dinas tenaga kerja Bandung Barat Hasan akan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam penetapan UMP Tahun 2024.
Mereka menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
” Alhamdulillah kalau di bandung rapat pleno tahun tahun lalu ini rapat pleno yang cukup kondusif, dan waktunya lebih singkat karena di awal awal sudah saya sampaikan kita rapat pleno ini bukan mencari siapa yang kalah siapa yang menang, tetapi kita ini duduk bersama untuk mencapai kata kesepakatan,” terang hasan.
Menurut Hasan karena ketiga unsur ini serikat pekerja, pemerintah dan APINDO bisa mencari win win solution kesepakatan.
” Memang yang diusulkan APINDO beda cara perhitungannya, semua punya justifikasi masing masing demikian juga Serikat pekerja dan kita unsur pemerintah, akhirnya kita sepakati rumusan ketiga perhitungan itu, kita adop dan kita sampaikan ke PJ Bupati untuk menentukan pilihan, karena PJ Bupati pun bersifat hanya merekomendasi ke PJ Gubernur bukan menetapkan,” jelas hasan.
Sambung Hasan ,Yang mana besok pagi bisa di tanda tangan pa Bupati dan kita sampaikan kepada pihak pemerintah provinsi.***