Ratusan Pegawai Tidak Tetap Pemadam Kebakaran KBB Ajukan Audensi Dengan Bupati Bandung Barat

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Sebanyak 129 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat (KBB) teriak akan hak nya yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga bulan oleh Pemkab Bandung Barat.

Berdasarkan surat nomor 019.4/001/FHPK-KBB/XII/2022 yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat tertanggal 21 Desember 2022 tertulis, bersama ini disampaikan bahwa kami para anggota Pemadam Kebakaran KBB yang berstatus PTT, selama ini masih melaksanakan tugas sesuai dengan pokok dan fungsi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk dari pengabdian, komitmen dan dedikasi serta loyalitas kami dalam pelayanan masyarakat dan Pemkab Bandung Barat.

Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini kami masih belum mendapatkan hak-hak kami berupa gaji dan uang piket dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Oktober s/d Desember Tahun 2022).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud untuk menjalin silaturahim sekaligus audensi dengan Bapak Bupati Bandung Barat beserta jajaran, dalam rangka untuk mendapatkan informasi, penjelasan serta pencerahan berkaitan dengan permasalahan yang kami hadapi.

Dari surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Agus Tajiri atasnama Forum Honorer Pemadam Kebakaran, sebanyak 129 orang PTT Pemadam Kebakaran KBB akan melaksanakan silaturahim sekaligus audensi di Ruang Rapat Gedung Setda pada Jum’at, 23 Desember 2022, pukul 09.00 WIB.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button