Rencana Revitalisasi Pasar Ciparay: Kesepakatan Akhir Akan Ditetapkan pada 15 Agustus 2024

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Proses revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung yang telah direncanakan sejak lama akhirnya semakin mendekati kenyataan.
Langkah-langkah untuk merealisasikan proyek ini terus dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay bersama Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC), yang menaungi para pedagang pasar, baik pemilik kios maupun pemilik lapak.
Pada Hari Minggu11 Agustus 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Relokasi Pasar Ciparay menggelar pertemuan penting dengan pihak Pemdes Ciparay dan IWPC untuk membahas finalisasi draft kesepakatan revitalisasi pasar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Ciparay, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes), serta sejumlah penasihat IWPC seperti H. Zevi Hero, H. Agus Munawar, H. Ate Kusnadi, H. Abas Rohmana, dan H. Odang. Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari kepolisian, pihak kecamatan, serta Ketua GNPK-RI Jawa Barat yang bertindak sebagai kuasa pendamping IWPC.
Ketua Pokja, Zaenal, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kesepakatan yang akan dibuat.
“Warga pedagang dan pengembang jangan sampai ada yang merasa dirugikan, semua harus terakomodir dengan baik. Pembahasan draft kesepakatan ini telah dilakukan beberapa kali, dan Alhamdulillah pada malam ini kedua belah pihak akhirnya telah mencapai kesepakatan, meskipun terkadang terjadi perdebatan sengit, namun itu adalah hal yang biasa,” ungkapnya saat di wawancarai pada Senin 12 Agustus 2024.
Zaenal juga menegaskan bahwa tugas Pokja adalah untuk memastikan adanya kesepakatan yang adil antara Pemdes Ciparay dan IWPC. “Insya Allah, Nota Kesepakatan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 15 Agustus 2024 di TPPS Cijagur, di hadapan para pedagang,” tambahnya.
Ketua Umum IWPC, H. Zevi Hero, juga memberikan keterangan bahwa proses pembahasan kesepakatan ini berjalan cukup alot dan memakan waktu yang lama. Hal ini disebabkan oleh IWPC yang harus memastikan bahwa semua keinginan warga pasar Ciparay yang dianggap layak telah dipertimbangkan dengan seksama.
“Draft kesepakatan yang telah kami buat bersama ini akan segera disampaikan kepada para pedagang untuk diketahui dan dipahami. Pada dasarnya, IWPC sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keinginan para pedagang pasar Ciparay, dan saya meminta maaf jika ada beberapa keinginan yang belum dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menghimbau para pedagang untuk segera melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai persiapan pindah ke TPPS.
“Kami ucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah berperan aktif dalam perjuangan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua GNPK-RI Jawa Barat, Abah Nana, menegaskan bahwa draft nota kesepakatan sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, draft nota kesepakatan sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Nota kesepakatan ini merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program revitalisasi pasar tradisional ini,” jelasnya.
Abah Nana juga menambahkan bahwa setelah semua persyaratan hukum terpenuhi, diharapkan tidak akan ada permasalahan lagi yang muncul. Ia menegaskan bahwa aset pasar yang digunakan adalah milik Pemdes Ciparay, sehingga kewenangan penuh berada pada Pemerintahan Desa Ciparay.
“Mau tidak mau, warga pedagang pasar Ciparay harus segera pindah ke TPPS untuk melanjutkan aktivitas jual beli mereka hingga Pasar Baru Ciparay selesai dibangun. Kami mohon doanya agar para pedagang di TPPS nanti diberikan rezeki yang berlimpah,” tutupnya.