Rotasi Mutasi di Pemkab Bandung Barat Menuai Keberatan dari Pejabat Eselon 2

BANDUNG BARAT- tabloidreformasi.com
Rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang dilaksanakan pada 2 September 2024 masih menyisakan persoalan. Salah satu pejabat eselon 2, Rini Sartika, bereaksi atas rotmut tersebut.
Rini, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), dipindahkan menjadi Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan. Atas mutasi tersebut, Rini secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat dengan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024.
Dalam surat keberatannya yang ditandatangani pada 17 September 2024, Rini menilai bahwa keputusan mutasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rini juga menggarisbawahi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.
Dalam konteks ini, Rini menegaskan bahwa setiap pejabat wajib tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.
Keberatan lainnya yang disampaikan oleh Rini terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan, terutama mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyatakan bahwa surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut, Rini juga menyatakan bahwa keputusan mutasi tersebut melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Penjabat Gubernur Jawa Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, baik Pemkab Bandung Barat maupun Rini Sartika belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut.***







