RUU TPKS Masuk ke Babak Penyampaian Pandangan Presiden
JAKARTA, reformasitotal.com
Pemerintah yang di wakili oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggelar Rapat Kerja (Raker) antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Pemerintah dalam rangka penyampaian Pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang mewakili Pemerintah dalam raker tersebut turut didampingi oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dilingkungannya, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Supratman Andi Agtas, membuka rapat kerja tindak lanjut penanganan terhadap RUU TPKS. DPR-RI melalui Badan Musyawarah (Bamus), menugaskan Baleg untuk memulai pembahasan RUU TPKS dalam pembicaraan tingkat satu bersama Presiden dalam hal ini diwakili oleh Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Abdul Wahid, saat ini RUU TPKS sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi, dan untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam memeroleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang ada.
“Kesulitan memeroleh keadilan hukum itu disebabkan karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang berpihak pada korban kekerasan seksual yang sangat terdampak secara fisik maupun psikis. Oleh sebab itu, DPR-RI amat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini,” ucapnya dalam keterangan yang diperoleh Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut Abdul menegaskan bahwa RUU TPKS merupakan upaya pembaharuan hukum secara komprehensif meliputi: (1) pencegahan segala bentuk kekerasan seksual; (2) hukum acara yang berpihak kepada korban; (3) penanganan, perlindungan, pemulihan korban; (4) penindakan dan rehabilitasi pelaku; dan (5) upaya menciptakan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Setelah melalui berbagai macam tahapan sesuai aturan pembentukan perundang-undangan, akhirnya dalam rapat paripurna DPR-RI pada 18 Januari 2022, RUU TPKS usulan Baleg disetujui untuk ditetapkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR-RI.
Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat Indonesia terkait RUU TPKS, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan jadwal pengesahan terlalu lama itu semata-mata karena soal mekanisme yang harus ditempuh agar menghindari cacat formil sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dia berharap, agar rapat kerja tersebut menjadi jawaban dari atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS. Mengingat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sudah diterima oleh Badan Legislasi dan telah disampaikan ke seluruh fraksi-fraksi.
“Saya berharap mudah-mudahan RUU TPKS ini sebelum masa reses sudah bisa disahkan. Melihat dari jadwal, Rapat Panitia Kerja (Panja) akan dimulai pada Senin, 28 Maret 2022 dan akan dilanjutkan dengan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan pada 5 April 2022. Diharapkan pada 5 April 2022 sudah dapat disahkan, walaupun DIM dari Pemerintah ini cukup banyak,” tutur Supratman Andi Agtas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA sangat menyetujui jadwal serta mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR-RI terkait pembahasan RUU TPKS. Menteri PPPA juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan Baleg DPR-RI terkait materi muatan RUU TPKS sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan Pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam DIM.
“Saya juga melihat teman-teman di DPR-RI memiliki semangat dan optimisme yang sama agar RUU TPKS ini segera disahkan. Pemerintah sangat amat siap dan setuju dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Baleg DPR-RI. Mudah-mudahan RUU TPKS ini segera disahkan karena ini adalah penantian yang begitu panjang oleh semua pihak dan masyarakat,” tutup Menteri PPPA.**
RED – ROMI SUJANA