Sanggar Tari Salah Satu Upaya Dalam Pewarisan Kebudayaan

BANDUNG,reformasitotal.com
Sanggar Tari merupakan tempat proses produksi seni untuk mencetak sumber daya manusia generasi pewaris kebudayaan. Yang secara operasional kegiatannya terdiri dari unsur pendiri, pembina, pemerhati seni, tenaga ahli, pelaku seni dan keberadaan sanggar tari harus memiliki pengakuan. Demikian diungkapkan Aep Ruslan,S.Sn, Sekertaris Kelurahan Arjuna Cicendo Kota Bandung kemarin sore ,Jumat 8 Juli di ruang kerjanya dalam obrolan santai usai jam kerja.
“Saya tidak merasa sebagai pembina, hanya sekedar berbagi pengalaman”, ujarnya merendah. Karena seni/berkesenian adalah nilai proses (karya seni).
“Seorang pembina di dunia seni tari harus mumpuni, selain harus memiliki kompetensi juga harus memiliki pengalaman berproses dibidangnya. Seorang pembina seni patut secara etika, estetika dapat bekerja sama dalam upaya meningkatkan kreativitas binaannya menuju nilai proses layak tampil, layak tonton dan layak jual. Dengan selalu mengedepankan silaturahmi kahadean dan penghargaan kepada hasil proses creative orang lain .Tontonan nu jadi tuntunan dalam meningkatkan hasil proses berkesenian.” lanjutnya.

Aep Ruslan,S.Sn, Lulusan tahun 1997 Karya Seni Tari STSI Bandung sekarang ISBI Bandung, mengemukakan Undang Undang No 5 tahun 2017 mengamanatkan kepada pemerintah “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Tujuan Pemajuan Kebudayaan menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa. Empat ruang lingkup utama dari pemajuan kebudayaan, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempat langkah strategis ini harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan.







