Sehubungan Dengan Adanya Longsor Pemerintah Desa Cikole Melakukan Pengalihan Pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT)

Bandung Barat – reformasitotal.com

Pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT) di wilayah Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat,tepatnya pengalihan dari RT. 001/006 ke RT. 005 dan RT. 007 RW 006 yang bervolume tinggi 4 meter dan Panjang 16 meter total dana Rp.42.551.200, meskipun adanya pengalihan jumlah volume tidak berubah melainkan adanya kesepakatan pengurus setempat dengan adanya swadaya kepada para donator ataupun perusahaan setempat untuk membangun jembatan ataupun penambahan jalur Tembok Penyangga Tanah (TPT),Rabu 30/11/2022.

Sehubungan adanya longsor di daerah tersebut masyarakat dan Ketua RT serta RW setempat sepakat untuk dilakukannya pengalihan pembangunan karena adanya bencana longsor yang memang harus segera dilakukan perbaikan.

Adapun yang turut mengetahui terkait pemindahan tersebut yang disetujui oleh beberapa pihak diantaranya Pelaksana Tugas Kepala Desa Cikole beserta staff, Ketua BPD beserta anggota, Kasi Binwas Kecamatan, Ketua RT dan RW setempat.

Ida Suhara Plt. Kepala Desa Cikole (foto chevi hediana)

Ida Suhara Pelaksana Tugas Kepala Desa Cikole menuturkan” kami dari pemerintahan Desa mendapatkan informasi adanyanya longsor di wilayah RW 006 area tersebut merupakan jalan penghubung antara RT 005 dan RT 007 juga sebagai akses jalan satu-satunya bagi warga untuk beraktifitas dikesehariannya,” ujarnya

” Maka dari itu Ketua RW 006 dan para pengurus setempat mengusulkan pengalihan pembangunan Pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT) yang di mana pengajuan awal untuk pembangunan RT.001/006 untuk dialihkan ke RT.005/007 RW.006 di dalam rapat persiapan perealisasian Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2022 yang dihadiri beberapa pihak diantaranya Pemerintahan Desa, ketua BPD serta anggota, Kasi Binwas Kecamatan serta para Ketua RT/RW juga undangan lainnya dengan alasan akses jalan yang sangat dibutuhkan bagi warga setempat untuk beraktifitas dan menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terjadi,” imbuhnya

” Setelah kami dari Pemerintahan Desa didampingi oleh BPD melakukan belusukan langsung kelapangan ternyata jalan tersebut memang harus secepatnya diperbaiki, maka selain tidak ada akses jalan lain bagi warga setempat akan berpengaruh pada permukiman warga,” katanya

” Dan kami pemerintahan Desa Cikole serta lembaga menerima pengalihan pembangunan ajuan tersebut dan kami tidak mengubah volume dan dana yang kami sediakan sebesar Rp.42.551.200 dan Alhamdulillah adanya swadaya dari para donator perusahaan maupun warga setempat untuk perbaikan jembatan penghubung antara RT.005 dan RT.007 dan juga menambah sedikit untuk pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT) ,” pungkasnya.

Isak jeri selaku ketua RW 006 menjelaskan” dalam pengalihan pembangunan TPT tersebut di mana awal pengajuan untuk pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT) RT.001/006 dengan adanya longsor di mana lokasi tersebut merupakan jalan penghubung antara RT.005 dan RT.007 dan jalan tersebut merupakan jalan yang dipergunakan warga untuk beraktifitas dan pencaharian warga maka dari itu kami para pengurus setempat bersepakat untuk melakukan pengajuan pengalihan pembangunan tersebut dan dikarenakan dananya terbatas hanya untuk Pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT), maka kami para pengurus bersepakat untuk melakukan swadaya dikarenakan adanya jembatan yang harus dilakukan pembangunan demi kelancaran dan keselamatan warga yang menggunakan jalan tersebut,” ungkapnya.

Komarudin selaku Kasi Binwas Kecamatan menambahkan” dalam setiap pembangunan atau kegiatan Desa yang akan dialihkan itu memang diperbolehkan jika keadaannya memang urgent dengan kata lain keadaannya sangat mendesak, akan tetapi harus melalui persyaratan yang diantaranya adanya pengecekan apa benar lokasi tersebut urgent dan yang paling penting adanya nota kesepakatan BPD, dan untuk pengajuan yang sebelumnya harus menjadi prioritas di pengajuan tahun depan,” tutupnya.

 

RED-CHEVI

Back to top button