Sepanjang 2021, Polri Ungkap 104 Kasus Narkoba dengan 233 Tersangka

JAKARTA,reformasitotal.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap 104 kasus sepanjang 2021. Jumlah tersebut turun sekitar 18 persen jika dibandingkan dengan 2020, dengan 127 kasus yang berhasil diungkap.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, mengatakan pada 2020 pihaknya berhasil menangkap 228 tersangka kasus narkoba.

“Sedangkan 2021, tersangka yang berhasil ditangkap naik dua persen dengan jumlah 233 orang,” kata Krisno.

Terjadi peningkatan dalam penyitaan barang bukti narkoba pada 2021

Meski ada penurunan ungkap kasus selama pandemik COVID-19 yang masih melanda Indonesia, bukan berarti barang bukti yang disita aparat juga terjadi penurunan sepanjang 2021.

Sebab, terjadi peningkatan dalam penyitaan barang bukti narkoba pada 2021. Untuk narkoba jenis sabu yang disita pada 2020 sebanyak 627.977,90 gram, sedangkan pada 2021 sebanyak 1.674.951,48 gram.

“Jadi peningkatannya lebih dari pada 100 persen, tepatnya 166 persen,” ujar Krisno

Kasus narkoba jenis ganja meningkat 124 persen

Krisno menjelaskan, untuk narkotika jenis ganja meningkat sebanyak 124 persen. Semula 357.214,56 gram pada 2020 dan pada 2021 sebanyak 799.116,40 gram.

Selanjutnya, untuk obat keras pada 2020 yaitu 1.704 butir, dan pada 2021 sekitar 48.188.000 butir.

“Ekstasi meningkat 197 persen, 2020 sebanyak 95.097 butir dan pada 2021 sebanyak 282.236,50 butir. Tembakau gorila pada 2020 sebanyak 11.437,61 gram dan pada 2021 sebanyak 3.370,42 gram, menurun 71 persen,” sebutnya.

Happy five meningkat sebanyak 947 persen

Selanjutnya, untuk barang bukti happy five meningkat sebanyak 947 persen. Pada 2020 sebanyak 4.835 butir dan 2021 sebanyak 50.620 butir.

“Ketamin pada 2020 ada 69,5 gram dan pada 2021 sebanyak 2.867 gram, meningkat 4025 persen,” kata dia.**

 

RED-EDY SUGIANTO

 

 

Back to top button