Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah UKM

JAKARTA, reformasitotal.com

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Halal Indonesia melalui kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri (self declare) produk halal bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Hal tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Aris Darmansyah, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Sabtu (21/5/2022).

Aris menerangkan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020.

“Sertifikasi halal aneka produk barang dan jasa dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha,” kata Aris saat membuka kegiatan bimtek yang diikuti 50 pelaku UMK binaan YBM BRILian, belum lama ini.

Maka dari itu Aris mengharapkan agar pelaku UMK dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan pelatihan bimbingan teknis pernyataan mandiri halal sehingga dapat membantu dalam melakukan proses registrasi sertifikasi halal dan mengembangkan unit usahanya.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengucapkan terima kasih kepada YBM BRILiaN dan BPJPH beserta seluruh jajaran dan seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Hal ini merupakan implementasi dukungan YBM BRILiaN terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia,” kata Menko Muhadjir.

Back to top button