Soal Tanah Kas Desa Yang Disewakan Tidak Transparan Oleh Kades Cikidang, BPD Serahkan Berita Acara Audensi Kepada Camat Lembang

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Pasca audensi antara Tokoh Masyarakat dengan Kepala Desa (Kades) Cikidang terkait dugaan tidak transparansinya Kades, soal disewakannya Tanah Kas Desa, kini memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan dari salah satu Tokoh Masyarakat Desa Cikidang, Aep Sopyan menyampaikan bahwa BPD Desa Cikidang sudah menyerahkan hasil dari audensi (Berita Acara) kepada Camat Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Dari berita acara kemarin, terpampang, tertulis, dan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, Perwakilan RT, RW, Kadus, Karang Taruna, BPD juga ada. Kades ini mengakui selama dua tahun kemarin yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021, kades tidak transparansi terkait penyewaan Tanah Carik Desa,” ungkapnya, pada Sabtu (3/9/2022).
Dari hasil kesimpulan yang didapat dalam Berita Acara Audensi dengan Kades Cikidang, sambung Aep menuturkan, artinya Kades sudah melakukan kesalahan.
“Yang saya tanyakan, yang disebut Monitoring dan Evaluasi (Monev) itu, kan dilaksanakan tiap tahun, jadi apa yang mereka temukan di Desa Cikidang. Jangan hanya melihat data saja, ternyata faktanya seperti ini,” katanya.
Dikhawatirkan olehnya, Kades Cikidang akan mengulangi kesalahan yang sama di Tahun ketiga 2022 jika tidak ada tindakan tegas dari Camat, Inspektorat KBB dan Plt. Bupati Bandung Barat.
“Kalau pribadinya atau Heri nya sebagai masyarakat kita memaafkan, tapi dengan Jabatan nya, dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, sebab ini sudah terjadi penggelapan yang nilainya cukup besar. Jadi kepada Bapak Camat Lembang yang terhormat itu diwilayah bapak, di Desa saya, ada Kades yang berbuat seperti itu, apa tindakan bapak,” pungkasnya.
Kepada Inspektorat, lanjut Aep mengatakan, apa yang telah anda lakukan?
“Apa tugas pokok dan fungsi anda sudah sesuai, karena kalau menurut saya belum maksimal, buktinya terjadi seperti ini. Terjadi kecurangan-kecurangan di Desa Cikidang, terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran di Desa Cikidang selama dua tahun (2020 dan 2021), dan kemungkinan di tahun 2022 inipun terjadi seperti itu,” tukasnya.
Kepada Plt. Bupati Bandung Barat, Aep menambahkan, “Ini ada Kades diwilayah kepemimpinan bapak seperti ini, sudah mengakui, dan perbuatannya juga sudah diketahui oleh Tokoh Masyarakat, BPD, RW dan Karang Taruna juga tau. Apa yang akan bapak lakukan terkait hal ini?” katanya.

Selain itu, Aep juga membahas terkait dugaan persekongkolan jahat yang diindikasi dilakukan oleh Kades Cikidang, Heri dengan pihak swasta (CV. Melani Smart) dalam proyek penghotmikan Jalan Desa di Kampung Cikareumbi RW 03, RW 04 dan RW 7 demi meraup keuntungan pribadi kelompok maupun golongannya.
“Memang ada papan proyek disana, tertulis volume nya 2700 m², tapi pada kenyataan dilapangan, yang saya tanyakan ini saja dulu, dengan dana 300 juta lebih, itu panitia pelaksana nya siapa, karena pas pada pelaksanaannya, bapak boleh tanya kepada warga masyarakat disana, tiga hari itu jalan langsung rusak, beberapa bagian, memang tidak semua, tapi langsung rusak. Siapa yang mempertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
Menurutnya, dari awal pelaksanaan penghotmikan Jalan Desa itu memang sudah tidak jelas.
“Pembentukan panitianya siapa, keterlibatan masyarakat nya yang mana, boleh tanya BPD semua juga tidak tahu itu,” katanya.
Aep memohon kepada pihak terkait, pekerjaan penghotmikan Jalan Desa itu diharapkan diperiksa.
“Terus sekarang yang Coring siapa. Sampai sekarang kayanya itu belum ada,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berikut hasil berita acara atau audensi yang digelar di Aula Desa Cikidang yang diserahkan BPD Desa Cikidang kepada Camat Lembang:
1. Total PADes Tanah Carik Desa Cikidang Tahun 2020 diperhitungkan senilai kurang lebih Rp187.600.000 dari tanah seluas 13,132 Hektar atau 9.380 tumbak dengan nilai sewa Rp20.000/tumbak. Dilaporkan di APBDes senilai Rp40.000.000 dan tidak dilaporkan senilai Rp147.600.000.
2. Total PADes Tanah Carik Desa Cikidang Tahun 2021 diperhitungkan senilai kurang lebih Rp219.250.000 dari tanah seluas 12,278 Hektar atau 8.770 tumbak dengan nilai sewa senilai Rp25.000/tumbak. Dilaporkan di APBDes senilai Rp40.000.000, dan tidak dilaporkan senilai Rp179.250.000.
3. Pada bulan Juli tahun 2022, Kepala Desa Cikidang telah menyewakan lahan kurang lebih seluas 500 tumbak yang telah dibebaskan dari penggarap tahun 2021 kepada petani tanpa adanya proses musyawarah desa dan tidak ada transparansi dari hasil sewa tersebut kepada Masyarakat melalui BPD. Kepala Desa telah menyalahgunakan hasil sewa tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas.
4. Kepala Desa telah menyewakan lahan tanah carik untuk perpanjangan kontrak pendirian tower tanpa adanya transparansi dari hasil kontrak tersebut.
5. Kepala Desa mengakui kesalahan atas tindakannya tersebut (point 1,2,3 dan 4) di depan audiens yang hadir, yaitu : Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Ketua RW, Ketua Lembaga Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kanit Politik Polres Cimahi.
6. Masyarakat Desa Cikidang merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh Kepala Desa terkait tidak adanya transparansi pengelolaan tanah carik dan hasil sewa tower Desa Cikidang.
Korwil Jabar
DRIVANA







