Sosialisasi KUHP lewat Petunra Beri Pemahaman ke Masyarakat secara Utuh

JAKARTA,reformasitotal.com

Pertunjukan Rakyat (Petunra) Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat secara utuh.

Petunra KUHP itu jugasebagai bentuk edukasi dan hiburan dari pemerintah kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Asisten Daerah (ASDA) I Wali Kota Serang, Subagyo, yang mewakili Wali Kota Serang Syarifrudin saat membuka acara Petunra Sosialisasi KUHP di Hotel D’Gria Serang, Banten Kamis (8/12/2022).

“Kami harap melalui Petunra itu, masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru,” katanya.

Subagyo menuturkan, Selasa (6/12/2022) merupakan peristiwa bersejarah bagi penyelenggara hukum pidana di Indonesia, karena dalam rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang KUHP.

“Penyelenggaraan hukum pidana sebelumnya memakai produk hukum kolonial Belanda, kini kita telah mempunya KUHP sendiri yang dibuat dengan mengambil nilai-nilai luhur dan kondisi kekinian bangsa Indonesia serta sudah melalui proses reformatif, informatif, dan responsif,” ujarnya.

Subagyo menuturkan, pembahasan RUU KUHP menjadi UU KUHP membutuhkan waktu yang sangat lama dimulai sejak 1963 dan hingga baru Selasa 6 Desember 2022 disahkan

“Pemerintah dan juga DPR RI dalam pembahasannya tidak terburu-buru dan dilakukan secara transparan, teliti, serta praktis dengan mendengarkan pendapat serta aspirasi dari masyarakat dan para ahli ahli hukum pidana selama puluhan tahun,” tuturnya.

Subagyo menjelaskan, KUHP yang sudah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan hukum pidana di Indonesia saat ini, karena dalam pasal-pasal KUHP yang baru bisa menjawab dan mengatur permasalahan kondisi kekinian termasuk keresahan masyarakat yang belum diatur dalam KUHP yang lama.

“KUHP itu merupakan titik awal reformasi hukum pidana Indonesia karena dalam KUHP mengatur perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yaitu pidana pokok, pidana khusus, dan pidana yang bersifat tambahan,” jelasnya.

Subagyo mengakui KUHP yang baru disahkan oleh DPR DPR RI berdasarkan kepepakatan bersama dengan pemerintah, masih menimbulkan pro dan kontra.

“Perbedaan pemahaman di tengah-tengah masyarakat tentang KUHP masih ada, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam demokrasi yang sekarang ini, nah itu merupakan tugas pemerintah sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif melakukan sosialisasi secara terus-menerus tentang keberadaan KUHP,” katanya.

Subagyo mengharapkan, masyarakat ataupun mahasiswa yang mungkin belum puas dengan KUHP dapat melakukan uji materi.

“Semoga KUHP bisa dilaksanakan sebagai hukum pidana yang merupakan pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia dan juga dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

Hadir juga dalam acara tersebut Koordinator Informasi dan Komunikasi Bidang Politik dan Pemerintahan, Dwi Diyaningsih yang mewakili Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Bambang Gunawan.**

RED-ROMI SUJANA

Back to top button