Syarat Pengurusan Izin Klinik, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan KBB

KBB, reformasitotal.com

Klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan. Selain rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Tempat tersebut menyediakan pelayanan medis dasar dan, atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan, yang terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.

Lalu bagaimana syarat untuk kepengurusan izin Klinik ?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dr. Eisenhower Sitanggang, SpOG[K].M.Kes menjelaskan, untuk izin Klinik yang baru diwilayah KBB yaitu, Berbadan hukum publik untuk milik pemerintah.

“Yang kedua untuk swasta atau perorangan harus berbadan usaha atau berbadan hukum. Ketiga, untuk Klinik yang melakukan rawat inap juga boleh, tapi harus berbadan usaha dan juga berbadan hukum,” ujarnya, pada Selasa (21/6/2022).

Yang keempat, sambung Dr. Eisenhower menuturkan, Klinik dengan pemakaian modal asing harus berbadan hukum persero terbatas.

“Yang kelima, dokumen profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi misi, struktur organisasi dan waktu penanggalan Klinik. Yang keenam, dokumen self assessment meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik yaitu kefarmasian, dan keperluan sarana prasarana beserta SDM Klinik,” terangnya.*(ADV)

Back to top button