Tak Main-Main, Ini Tanggapan Serius Dari Kuasa PT. Graha Gita Pertiwi Terkait Dilaporkannya PT. RR Propertindo Ke Polres Cimahi

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Pasca dilaporkannya PT. Rayi Raka Propertindo (RRP) ke Kepolisian Resort (Polres) Cimahi, yang diketahui identitas pelapornya bernama Erfan Bramantyo Hendro Cahyono, tertanggal 29 Mei 2022, kini memasuki babak baru.

Dalam surat laporan pengaduan itu tertulis, adanya Tindak Pidana menguasai tanah atau yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diduga dilakukan oleh PT. RRP dengan cara menggunakan lahan fasos dan fasum untuk akses jalan perumahan tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik lahan, dalam hal ini PT. Megah Agung Properti (MAP).

Sebelumnya telah diberitakan oleh media reformasitotal.com dengan judul, “Diduga Perumahan Katumiri Land Tak Berizin, PT. Megah Agung Properti Lapor Polisi, AMPPIBI Gelar Unjuk Rasa” tertanggal 21 Oktober 2022.

Hal itu mengundang tanggapan serius dari Helmi Wibowo selaku Kuasa dari PT. Graha Gita Pertiwi (GGP) kepemilikan H.K Adji Soesmoro, Ir. MCD.

Menurut Helmi pelaporan yang dilakukan oleh pihak PT. MAP terhadap PT. RRP ke Polres Cimahi itu tidak berdasar.

“Karena PT. RRP sendiri sudah mendapatkan izin lintas untuk perumahan Katumiri Land dari PT. GGP yang notabene pemilik awal dari lahan Katumiri, dari akses pinggir jalan raya sampai kedalam itu milik PT. GGP. Berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk yang dibuat tahun 1988 atasnama PT. GGP, dan juga siteplan yang sudah diterbitkan tahun 1988,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Nah, sambung Helmi mengatakan, disini izin lokasi untuk Katumiri sendiri itu kepemilikannya PT. GGP.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh pihak PT. MAP melaporkan PT. RRP itu tidak berdasar, karena bukan pemilik lahan Katumiri dari PT. MAP. Pemilik lahan tersebut adalah PT. GGP,” terangnya.

Terkait pemberitaan yang telah beredar sebelumnya dibeberapa media, menurut Helmi itu sepihak (tidak berimbang).

“Karena, disini legalitas PT. MAP untuk kepemilikan lahan yang menjadi akses jalan masuk utama dari perumahan Katumiri, itu bukan milik PT. MAP, tetapi itu milik PT. GGP. Karena legalitasnya jelas, dari akta pembebasan lahan tahun 1988 oleh PT. GGP dan IMB induk PT. GGP, izin lokasi yang sudah ditandatangani oleh Pemda Kabupaten Bandung, itu semua milik PT. GGP, jadi PT. MAP tidak mempunyai dasar, dan bahkan saat ini pun PT. MAP tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembuatan IMB di akses lokasi perumahan Katumiri,” paparnya.

Lebih lanjut Helmi menuturkan, karena notabene izin lokasi itu masuk kedalam izin PT. GGP. “Jadi dia tidak punya akses jalan, tidak punya izin awal, izin lokasi dia tidak punya”.

Disinggung oleh reformasitotal.com, dari pernyataan yang telah diungkapkan oleh Helmi, diduga PT. MAP tidak berizin. Helmi pun menerangkan, kemungkinan PT. MAP belum keluar izinnya.

“Mungkin belum keluar izin ya, dan saya dari pihak PT. GGP pun sudah melayangkan surat keberatan untuk permohonan penerbitan izin IMB induk dari PT. MAP, karena itu tidak berdasar. Dan siteplan yang digunakan, itu siteplan dasarnya milik PT. GGP, itu siteplan yang sudah tertera, yang sudah teregister,” pungkasnya.

Helmi mewakili PT. GGP berharap kepada pihak PT. MAP harus sesuai dengan prosedur. “Jadi jangan arogan”.

“Apalagi sampai melaporkan dengan dasar-dasar yang dia sendiri tidak punya legalitas kepemilikan dan legalitas izin,” tutup Helmi Wibowo.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button