Tanggapan Atas Berita Berjudul Kadis PUTR KBB Merasa Terganggu Dengan Pemberitaan Tentang Plat Nomor Kendaraan Dinas

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Menanggapi berita berjudul Kadis PUTR KBB merasa terganggu dengan pemberitaan tentang plat nomor kendaraan dinas, yang dilansir oleh Mediacermat.com pada Rabu, 11 Mei 2022, 16.39.00. terutama pada kalimat, “Tidak ada wartawan yang menanyakan atau konfirmasi kepada saya, ujug-ujug ada berita tentang permasalahan plat mobil dinas dan ditujukan kepada saya,” jelasnya.

Kemudian disambung dengan kalimat, “Pertanyaan saya adalah, Apakah itu di benarkan dalam kode etik Jurnalis?,” Tanya Rahmat.

Redaksi reformasitotal.com walaupun tidak disebutkan oleh berita tersebut, tetapi merasa telah menayangkan berita pada 30 April 2022 menyatakan telah melakukan konfirmasi.

Perlu diketahui, Surat konfirmasi dilayangkan oleh pihak redaksi reformasitotal.com ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak tanggal 25 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Rahmat Adang Safa’at.

Selain itu, redaksi reformasitotal.com juga menembuskan Surat Konfirmasi tersebut kepada Plt Bupati Bandung Barat melalui Bagian Umum Subbag TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah KBB beserta BKAD KBB di hari yang sama. Namun sampai berita ditayangkan, bahkan, hingga sampai saat ini, Pemkab Bandung Barat belum merespon surat tersebut.

Pada tanggal 26 April 2022, wartawan reformasitotal.com sudah berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUTR KBB di Hotel Novela, Lembang. Namun, Kepala Dinas PUTR KBB juga enggan berkomentar.

Kemudian esok hari nya, wartawan reformasitotal.com kembali berupaya untuk mengkonfirmasi secara langsung dengan cara mendatangi ke rumah Kepala Dinas PUTR KBB di Kota Cimahi pada tanggal 27 April 2022. Namun, Kepala Dinas PUTR KBB juga tidak mau memberikan komentar dengan alasan buru-buru mau pergi kepada wartawan yang menemuinya.

Diketahui bersama, dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 5 (2) telah mengatur tentang Hak Jawab, yaitu adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.

Anehnya, Kepala Dinas PUTR KBB, Rahmat Adang Safa’at bukan meminta hak jawab kepada media yang sudah menaikan berita, tetapi klarifikasi perkara tersebut dinaikan ke media lain.

Wakil Pimpinan redaksi reformasitotal.com, Chevi Hediana melempar keprihatinan yang mendalam dengan statment Kepala Dinas PUTR KBB, Rahmat Adang Safa’at.

“Tentu saya sebagai Wapimred dari media reformasitotal.com sangat prihatin sekali dengan statment yang dilontarkan oleh seorang Kepala Dinas yang berpendidikan tinggi. Entah dia lupa, pura-pura bodoh atau apa kita tidak tau, tentunya ini harus disikapi tegas oleh pimpinan Pemkab Bandung Barat terkait Mobil Dinas yang dirubah Plat Serinya menjadi warna hitam, jika tidak disikapi, ini patut dipertanyakan oleh sosial control yang lainnya, khususnya organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang Antikorupsi,” kata Wakil Pimpinan Redaksi reformasitotal.com, pada Kamis (12/5/2022).

Redaksi

Back to top button