Terkait Ada Yang Janggal Dalam Surat Perjanjian Damai Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Begini Penjelasan Dinas P2KBP3A Bandung Barat

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Sebelumnya diberitakan, dalam Surat Perjanjian Damai, pada point nomor enam yang tertulis bahwa, Pihak Kedua wajib membuat surat pengakuan/ pernyataan telah berbuat Tindakan pelecehan seksual anak dibawah umur. Diduga DS dan rekan seprofesi nya AD belum membuat surat tersebut sampai dengan hari Selasa (22/11/2022).

Hal itu membuat Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Irwan K memberikan tanggapan serius terkait pemberitaan tersebut.

Deden menjelaskan bahwa, pihaknya ketika melakukan mediasi, pada Jum’at (18/11/2022), sudah membuat surat pengakuan/ pernyataan pada point nomor enam dalam Surat Perjanjian Damai antara orangtua murid (korban) dengan kedua guru yang diduga melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Jadi kami memberitahukan bahwa pada hari yang sama itu juga sudah dibuatkan surat pengakuan oleh pelaku terhadap pengakuan yang dia perbuat. Bahwa saya katanya sudah benar-benar melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur, cuma mungkin tidak sampai surat ini ke media, sehingga muncul lah berita terakhir adanya kekurangan dalam mediasi itu, yaitu point nomor enam,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Adapun, terkait alamat DS yang disebut Pihak Kedua sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur yang tertulis dalam Surat Perjanjian Damai, Deden menyampaikan bahwa pihaknya belum menelusuri sejauh itu tentang alamat DS.

“Karena kami (Dinas P2KBP3A) itu lebih konsen ke korban sebenarnya. Jadi, kami belum meminta berkas, baik berupa KTP atau KK tentang domisili di pelaku. Jadi, kami belum mengetahui alamat yang sebenarnya, cuma kami hanya mendengar bahwa si pelaku berdomisili di Gadobangkong,” ucapnya.

Kemudian, Deden pun menerangkan awal mula Dinas P2KBP3A KBB mendapatkan pelaporan pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi.

“Kami dari Dinas menerima pelaporan itu Tanggal 14 November 2022, sekitar pukul 14.00 siang itu dari salah satu petugas motekar di Desa Margajaya. Nah, ketika itu dia melaporkan, ada pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu Sekolah Dasar tersebut,” katanya.

Lebih dalam lagi, Deden menuturkan, mereka meminta saran harus seperti apa dalam pelaporan mereka.

“Singkat cerita, saya meminta kita mediasi dulu, ternyata ketika menjelang sore, ibu-ibu orangtua dari korban itu dengan inisiatif didampingi oleh Desa, melaporkan langsung ke Polres. Lalu, pada malam hari nelpon lagi ke saya, saya kaget, saya menyuruh kan mediasi dulu dengan saya seperti apa kronologis nya, kalau mau saya dampingi,” jelasnya.

Sambung Deden mengaku, bahwa ia mendapatkan telepon dari pihak Polres Cimahi. “Ini Pak Deden kenapa tidak didampingi, saya jawab lagi, saya baru menerima tadi”.

“Saya minta mau mediasi dulu, ternyata ibu-ibu dengan gerak cepatnya melaporkan dan diterima. Nah, hari Selasa nya saya ke Polres, karena permintaan dari Polres untuk visum, ternyata sudah sejauh itu langkahnya, LP keluar dan visum,” imbuhnya.

Lanjut Deden membeberkan, korban dilakukan visum di RS Sartika Asih Mohammad Toha, namun belum keluar hasil visumnya. “Biasanya satu minggu”.

“Setelah korban di visum, kami mediasi di Polres lagi ngobrol, ibu-ibu pingin adanya mediasi dengan kepala sekolah, karena belum ketemu selama ini. Nah, itu hariSelasa kan di Polres, besoknya hari Rabu, terjadilah mediasi. Kami dari dinas, orangtua, Babinsa, Desa dan kepala sekolah untuk menyepakati bagaimana ini, karena ketika visum, orangtua itu meminta adanya kekeluargaan perjanjian damai,” pungkasnya.

Hari Senin (14/11/2022) melapor, masih dengan Deden mengatakan, hari Selasa (15/11/2022) pelapor minta kekeluargaan, dan hari Rabu (16/11/2022) mematangkan.

Disindir wartawan reformasitotal.com, yang meminta adanya kekeluargaan yang menghasilkan Surat Perjanjian Damai itu korban keseluruhan atau bagaimana. Deden pun menjawab, yang melaporkan saja.

“Karena yang melaporkan itu ada tiga korban, tiga orangtua, tiga korban anak. Nah, mereka semua sepakat, dan tidak ada intervensi dari siapapun, kami juga dari dinas tidak mengarahkan mau lanjut atau damai, kami hanya mendampingi keinginan dari pelapor,” ucapnya.

Deden kembali menjelaskan, hari rabu terjadi perkumpulan dan ada kesepakatan untuk dibuatkan jadwal pertemuan dengan terduga pelaku.

“Ada lah kesepakatan, yaitu hari Jum’at, tanggal 18 November kami mengadakan mediasi, yang intinya perjanjian damai dengan pihak pelaku. Nah, disana dihadiri oleh Babinsa, ada juga dari pengawas yang mewakili dinas pendidikan, kecuali dari desa tidak ada kan, kepala sekolah juga ada, kami, lalu orangtua, terjadilah point-point enam itu dari permintaan orangtua bahwa guru tersebut harus dimutasi atau keluar, membuat pengakuan secara tertulis, dan lain-lain,” katanya.

Deden menambahkan, bahwa dari point-point dalam Surat Perjanjian Damai, terduga pelaku sudah memenuhi permintaan dari orangtua murid yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual anak dibawah umur.

“Intinya, kesepakatan sudah terjadi bahwa orangtua dengan pelaku itu berdamai secara baik-baik dan ikhlas, saling memaafkan. Nah, untuk memenuhi pencabutan berkas karena sudah masuk ke Polres, Polres meminta pelaku dan korban untuk menghadap, menandatangani perjanjian damai di tingkat Polres,” ujarnya.

Deden menambahkan, disamping itu, ia dari dinas, pasca kejadian pelecehan seksual anak dibawah umur, pihaknya tetap melanjutkan pelayanan, yaitu memeriksa anak/ korban secara psikis nya oleh psikolog. “Sampai detik ini kami tetap menjalankan pelayanan tersebut terhadap korban”.

Terpisah, di hari yang sama, saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com di kantornya, Kepala Bidang SD yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya dari Dinas Pendidikan KBB tetap menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami akan konsultasi dulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) disisi ranah dari Dinas Pendidikan,” katanya.

Disinggung oleh wartawan, jika terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur dimutasi ke sekolah lain, apakah Dinas Pendidikan KBB menjamin kejadian ini tak terulang kembali. Dadang pun menjawab, “Kalau menjamin tidak juga”.

“Tapi, kita terus-terusan dari dulu juga kita melakukan pembinaan terhadap guru, terhadap kepala sekolah dan juga pengawas. Dan nanti pembinaan dilanjutkan oleh kepala sekolah ke guru-gurunya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, apakah terduga guru SD yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur ini tanggungjawab nya di kepala sekolah saja. Dadang menuturkan, “Tidak juga sih, kita semua kolektif tanggungjawab sesuai dengan tupoksi masing-masing”.

Di akhir wawancara eksklusif dengan wartawan, Dadang berharap mudah-mudahan kejadian ini yang terakhir, tidak terjadi lagi hal yang seperti ini, dan permasalahan ini cepat selesai.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button