Terkait Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia Tahun 2011 – 2021, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

JAKARTA, reformasitotal.com

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (15/2/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. SLG selaku Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2019, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

2. ARA selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

3. DO selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

4. MI selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Dijelaskan olehnya, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Diketahui bersama, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***Kapuspenkum Kejagung RI.

 

DRIVANA

Back to top button