Tumpang Tindih IUP, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

JAKARTA,reformasitotal.com

Besarnya perputaran uang di sektor pertambangan seringkali dijadikan ladang korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sederet permasalahan seperti tumpang tindih lahan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menyebabkan sengketa, yang pada akhirnya menimbulkan fakta bahwa benang kusut di sektor itu harus segera diurai.

Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan KPK telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan. Terdapat beberapa modus korupsi yang jamak ditemui di kedua sektor itu.

Seperti, perizinan yang tidak didelegasikan; persayaratan perizinan tidak transparan; rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas; sektor tambang dijadikan sumber dana politik; tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah; konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan; ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujduan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.

“Oleh karena itu, hal tersebut harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan,” kata Didik, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK menjelaskan sejauh ini KPK melihat adanya ketidakefisienan pengelolaan sektor pertambangan akibat dari tumpang tindih perizinan yang diterbitkan. Oleh karenanya, KPK mendorong terbentuknya Satugas Tugas (Satgas) bersama yang diisi oleh kementerian/lembaga terkait.

“Kami di Korsup KPK menganggap hal ini (tumpang tindih perizinan) adalah hal yang luar biasa. Satgas ini dibentuk untuk berkoordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan,” kata Ely.

Adapun stakeholder yang nantinya masuk ke dalam Satgas ini adalah KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional rencananya juga akan diajak bergabung dalam waktu dekat.

Berdasarkan data dan kajian yang dilakukan KPK pada 2016, ditemukan fakta terdapat kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare di lokasi izin pertambangan dan 8.973 hektare di lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

Juga ditemukan seluas 21.123 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) dan seluas 71.080 hektare berada di kubah gambut. Pun, izin usaha pertambangan atau IUP di wilayah Indonesia juga memiliki status tidak clean and clear.

KPK juga menemukan banyak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. KPK mendorong para pengusaha untuk melanjalankan kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, menerangkan lahan pertambangan seyogianya dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu ada hitungan kebutuhan rill dari pelbagai macam sumber daya alam ini untuk menentukan luas wilayah yang bisa dieksplorasi dan pada akhirnya bisa diekspor.

“Sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) juga perlu dilakukan evaluasi. Saran saya agar dibuat Satgas dan dilakukan evaluasi kembali terhadap verifikasi dan pengajuan izin,” kata Bahtiar.

Ediar Usman, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menjelaskan sejak tahun 2015-2017 telah dilakukan verifikasi terhadap IUP. Hasilnya, banyak izin yang terbit dan menyimpang karena pelbagai alasan seperti data tidak diupdate secara regular, redundancy data, validasi data tidak dilakukan, format tidak konsisten, minim akurasi, dan kelemahan sistem.

“Kalau beda komoditas bisa dipastikan tidak ada tumpang tindih. Namun kalau dalam komoditas yang sama masih mungkin ada tumpang tindih,” kata Ediar.**

RED-EDY SUGIANTO

Back to top button