UPT Metrologi Legal Bandung Barat Lakukan Sidang Tera Ulang di Pasar Tradisional

Bandung Barat-tabloidreformasi.com
Kegiatan Sidang Tera Pasar dilaksanakan untuk memudahkan pedagang yang memiliki alat UTTP (Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya), timbangan atau alat ukur lainnya untuk membawa timbangan / alat ukurnya agar ditera oleh Penera dari UPT Metrologi Legal, Rabu 13/09/2023
Menurut Feri sidang Tera Pasar merupakan kegiatan yang terjadwal setiap tahunnya sebagai bentuk pelayanan
terhadap masyarakat khususnya yang memiliki UTTP di pasar.
” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik UTTP di pasar, memberikan perlindungan konsumen ( pembeli maupun
pedagang ) dan agar pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Bandung Barat menjadi Pasar Tertib ukur di mana salah satu syaratnya adalah UTTP yang dimiliki oleh pedagang di pasar harus bertanda tera
SAH,” ungkapnya.
Lanjut Feri adapun hingga Agustus 2023 ,Sidang Tera Pasar sudah dilakukan di Pasar Cipeundeuy, Pasar Tagog, Pasar Curug Agung dan Pasar Batujajar. Selanjutnya akan dilaksanakan ke pasar-pasar di wilayah Kabupaten Bandung barat.
“Pelayanan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di pasar maupun desa di mana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata feri.
Lebih lanjut Feri menjelaskan , sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.
“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terangnya.
Feri juga menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.
“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.