UU No 3 Tahun 2024 terbit, Pemkab Bandung Barat tengah Persiapkan SK Perpanjang Jabatan Kades

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat) tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program pembangunan di desa masing-masing dengan lebih optimal.
“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi di Ngamprah, Selasa (21/5/2024).
Dalam Undang-undang tersebut, sambung Dudi, perpanjangan masa jabatan Kades, ternyata berlaku juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara di Bandung Barat pada tahun 2024, ada sekitar 130-an BPD masa jabatannya habis dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.
“Otomatis masa jabatan BPD inipun diperpanjang,” ujarnya.
Pihaknya, saat ini tengah melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa untuk pelaksanaannya juga atas arahan dan petunjuk Pj Bupati.
Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa dari 165 desa se-KBB.
Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut disadarinya belum diketahui betul masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyarakat.
Terutama kepada para kepala desa, dengan memanfaatkan berbagai momen.
Terkait sekitar 8 jabatan Kades, yang masih kosong, Dudi mengatakan sementara ini masih dipegang oleh Penjabat.
Pada tahun ini, Pemkab Bandung Barat belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan ada Surat Edaran Kemendagri tahun 2023, bahwa pada tahun 2024 masih moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.
“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” pungkasnya.***