UU P2SK akan Lindungi Konsumen Sektor Keuangan

JAKARTA,reformasitotal.com
Wakil Ketua Komisi XI bidang keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dolfie OFP menegaskan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan.
“Sebagaimana kita ketahui sekarang di sektor keuangan, lembaga keuangan mikro, koperasi, dan lain lain juga melakukan kegiatan di sektor keuangan. Sehingga, kita perlu memperluas cakupan dari regulasi sektor keuangan. Di samping itu, penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu regulasi ini bisa mengantisipasi hal hal tersebut. Yang intinya adalah untuk melindungi nasabah ataupun konsumen,” jelas Dolfie dalam siaran pers resminya, Kamis (15/12/2022).
UU P2SK juga memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan. Kemudian, UU ini juga memberi penguatan penguatan kepada pihak otoritas, baik itu kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam mengatur, mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
“Isi dari Undang-Undang P2SK kurang lebih seperti itu. Pertama, dari sisi otoritas kita memperkuat otoritas di bidang sektor keuangan, apakah itu di Bank Indonesia (BI), LPS, OJK, maupun di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK). Di sisi industrinya kita memperkuat pengawasan khususnya perlindungan terhadap konsumen, memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam penggunaan teknologi, memperkuat peran Bank Perkeriditan Rakyat (BPR), Payment Reminder System (PRS), mempermudah akses UMKM dan sebagainya,” paparnya.
Selain itu, UU P2SK juga menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium, yang merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
“Artinya sanksi (pidana) itu upaya terakhir. Yang kita inginkan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice, itu yang kita ke depankan,” tutupnya.**
RED-EDY SUGIANTO







