UU PDP Disahkan, 20 September 2022 Jadi Tonggak Sejarah Baru Indonesia

JAKARTA,reformasitotal.com

Sejarah kemajuan perlindungan data pribadi Indonesia ditorehkan pada 20 September 2022 dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni undang-undang perlindungan data pribadi, yang sering disingkat UU PDP,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

Menkominfo Johnny menjelaskan, pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI telah bahu-membahu menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP sejak disampaikan Presiden Joko Widodo pada Ketua DPR RI pada 24 Januari 2020.

Pada 7 September 2022 lalu, RUU PDP telah disetujui Panja Komisi I DPR RI untuk disahkan pada sidang paripurna yang dilaksanakan pada 20 September 2022.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif, undang-undang yang komprehensif,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menkominfo Johnny menjelaskan, UU PDP terdiri atas 16 bab dan 76 pasal, yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi Individual.

Di antaranya adalah hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan pemroses data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

UU PDP itu akan diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Belum tentu dia (UU PDP) sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” katanya menandaskan.

Turut mendampingi Menkominfo, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong dan Dirjen Apliksi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan.**

RED- FAUJI

Back to top button