Wamendagri Bahas Empat Isu Pemilu dengan DPD

JAKARTA,reformasitotal.com
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menyampaikan empat hal strategis saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Ruang Mataram Gedung B DPD RI, belum lama ini.
Seperti dilansir laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/9/2022), empat hal tersebut meliputi persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pengisian penjabat kepala daerah, kelanjutan pembangunan 3 (tiga) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Jadi tadi saya kira memang banyak pertanyaan yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komite I DPD RI dan sudah kita jawab,” kata Wempi.
Menurut Wempi, untuk Pemilu 2024 pelaksanaannya akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.
Sementara, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lebih lanjut, untuk kebijakan DOB di Papua, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
Menurut Wempi, saat ini kebijakan pembangunan tiga DOB di Papua tersebut terus disempurnakan.
“Utamanya terkait dengan masa transisi pemerintahan, serta persiapan-persiapan teknis lainnya,” ungkapnya.
Dengan upaya tersebut, diharapkan segala prosesnya dapat berjalan baik dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
Wempi menambahkan, untuk RUU Papua Barat Daya yang saat ini tengah berjalan, pemerintah telah melakukan diskusi secara komprehensif dengan DPR.
Proses pembentukan RUU tersebut diharapkan dapat selesai tepat waktu.
“Kita berharap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan itu bisa disepakati bersama, sehingga bisa disahkan menjadi UU ke depan,” tambahnya. **
RED – ROMI SUJANA







