Warga Minta APH Turun Tangan Terkait Ketidak Transparansinya Keuangan PAB dan BUMDes di Desa Mekarwangi

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan mandiri,” ujar seorang warga yang identitasnya tidak ingin diketahui namanya, pada Kamis (13/10/2022).
Adapun tujuan penting pendirian BUMDes adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
“Namun beda dengan Pengelolaan BumDes di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga sangat tertutup, dan tidak mengedepankan prinsip transparansi,” katanya.

Contoh bukti salah satunya, lanjut sumber reformasitotal.com membeberkan terkait Unit Pengelolaan Air Bersih (PAB).
“Kejanggalan dari PAB, mungkin diantaranya, tidak adanya transparansi keuangan, baik uang masuk ataupun uang keluar, tidak ada transparansi sama sekali ke desa. Kemudian, laporan tahunan pun, sudah melewati tahun kedua, menjelang tahun ketiga belum menyampaikan laporan sama sekali, baik dari PAB melalui BUMDes, ataupun dari BUMDes ke Desa belum ada sama sekali,” paparnya.
Kemudian ia juga menuturkan, beberapa warga masyarakat pernah mengadu ke desa terkait pemutusan air karena menunggak pembayaran ke PAB.
“Ada aduan dari beberapa warga masyarakat, ada pemutusan air sepihak, dikarenakan mungkin menunggak. Ya sekalipun menunggak, tapi itu yang namanya bantuan dari pemerintah memang wajar dikomersilkan, tapi kan tidak sepantasnya juga kalau memang harus sampai diputus airnya,” imbuhnya.
Sumber juga mengungkapkan, diantaranya banyak yang komplen di RW 09, RW 02 dan RW 03 yang telah diputus airnya oleh para petugas PAB.
“Terus, terkait permasalahan dulu, sebelum masa kepemerintahan Kades Yadi Suryadi menjabat tepatnya dipertengahan tahun 2019 sempat terjadi dilematika di PAB. Ada informasi bahwa air dari PAB atau dari Desa Mekarwangi akan dijual dan dialirkan ke salah satu perusahaan atau perumahan yang berada di wilayah Desa Pagerwangi dan wilayah Kotamadya yaitu ke Citragreen atau ke PT. DAM,” katannya.
Nah, masih dengan sumber reformasitotal.com membeberkan, pada saat itu sempat terjadi demo yang dilakukan oleh warga masyarakat dan tokoh terkait masalah air, lalu disikapilah oleh pemerintah desa termasuk BPD dan beberapa aparat dari Polsek Lembang.
“Mereka ikut menengahi, dan menghasilkan beberapa point, diantaranya harus segera mungkin melaporkan atau transparansi keuangan, mulai dari biaya pemasangan selama dibentuknya PAB. Sampai pada saat ini, terkumpul berapa, dan uangnya dialokasikan kemana saja itu tidak ada didalam laporan, tidak ada transparansinya,” pungkasnya.
Pihaknya menilai, banyak kejanggalan yang harus diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan diketahui oleh masyarakat Desa Mekarwangi.
“Kami sebagai warga masyarakat memohon kepada penegak hukum, (masyarakat Desa Mekarwangi) agar segera mungkin mengaudit pengelolaan keuangan PAB dan keuangan BUMDes di desa kami. Karena kami menduga banyak orang yang punya kepentingan didalamnya untuk memperkaya diri, dan kelompoknya,” harap sumber.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua dan pengurus PAB, sekaligus Ketua BUMDes di Desa Mekarwangi belum bisa ditemui oleh reformasitotal.com untuk melakukan wawancara eksklusif.
Sebelumnya reformasitotal.com telah menayangkan pemberitaan dengan judul, “Diindikasi Tak Ada Laporan Keuangan Ke Desa, BUMDes Mekarwangi Diduga Kuat Banyak Menyimpan Kejanggalan”.
Korwil Jabar
DRIVANA







