Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak TKP Kakak Beradik Tewas Tenggelam Diduga Belum Berizin

KBB, reformasitotal.com
Pasca tewas tenggelamnya kakak beradik berinisial W (7) dan Y (8) di Kolam Pemandian Alam Cipanas Nagrak, yang berlokasi di dua Desa itu, yakni Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, dan Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jum’at (15/4/2022).
Belakangan ini terungkap, bahwa wisata pemandian air hangat tersebut diduga kuat belum berizin.
Hal itu berawal diketahui saat wartawan Reformasitotal.com mengunjungi rumah Nandi, kakek W dan Y di Kampung Nagrak, RT. 02 RW. 08, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB, pada Sabtu (16/4/2022).
Nandi mengatakan bahwa wisata tersebut belum mengantongi izin, dan berdirinya wisata tersebut kurang lebih sekitar tiga tahun.

Kemudian pada saat wartawan mendatangi lokasi Wisata Pemandian Alam Curug Cipanas Nagrak, terpantau lima personel Satpol PP KBB tengah melakukan peninjauan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Koordinator Lapangan Satpol PP KBB, Cahya mengungkapkan bahwa, pihaknya diperintah oleh pimpinan untuk mengetahui kronologis peristiwa tenggelamnya kakak beradik di wisata tersebut.
“Saya diperintah pimpinan untuk mengetahui kronologisnya di Wisata Cipanas Nagrak ini. Kebetulan, saya juga belum tahu, cuma kita mau menanyakan tentang kronologisnya,” ujarnya.
Berdasarkan peninjauannya dilapangan, Cahya menuturkan bahwa, selain adanya kejadian, di lokasi wisata tersebut juga adanya kegiatan cut and fill.
“Kebetulan, kami menanyakan tentang legalitas kegiatan cut and fill nya. Tadi yang punya sempat menelepon lewat pegawai, bapak siapa, terus sama saya dijelaskan kepada mereka, tolong pak, saya minta foto copy atau di foto tentang legalitas kegiatan, kemudian dia menanyakan, dengan siapa pak, takut ada pihak ketiga, kapan bisa ketemu untuk menyampaikan kegiatan ini,” terangnya.
Lebih lanjut Cahya pun menambahkan, bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada para pekerja agar menghentikan kegiatannya itu terlebih dahulu, sebelum pemilik wisata tersebut menghadap ke Satpol PP KBB dan Dinas terkait.
Berdasarkan pantauan wartawan, lokasi wisata itu sudah terpasang Garis Polisi (Police Line). Namun, di lokasi tersebut masih ada kegiatan cut and fill dan pembuatan kolam pemandian.
Selang berapa waktu, Owner Pemandian Alam Cipanas Nagrak, Deni datang ke lokasi wisata tersebut dan bertemu personel Satpol PP KBB yang menunggu untuk melakukan pemeriksaan terkait legalitas kegiatan cut and fill dan kelengkapan izin usaha wisata tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satpol PP KBB, ditemukan dokumen rekomendasi izin warga yang diidentifikasi janggal. Seharusnya dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat Lembang, malah yang bertandatangan Kasi PMD Kecamatan Lembang atasnama Mohamad Yunus S.Pd.i.
Sedangkan Kepala Desa Sukajaya belum bertandatangan (rekomendasi) izin warga untuk Pembangunan Usaha Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak.
Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satpol PP KBB, tidak ditemukannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), IMB dan SLF dari DPMPTSP KBB.
Yang lebih parahnya lagi, diindikasi perusahaan Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak tidak mempunyai bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/ Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ditempat yang sama, disela-sela dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satpol PP KBB, ketika dikonfirmasi oleh Wartawan Reformasitotal.com, Owner wisata Deni mengatakan bahwa, pihaknya sudah beritikad baik untuk mengurus perizinan yang belum lengkap.
Namun, pihaknya merasa dipersulit oleh Kepala Desa Sukajaya terkait rekomendasi izin warga. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif melangkahi rekomendasi dari Kepala Desa Sukajaya.
“Makanya kita langsung ke pak camat, tadinya kita kan pingin supaya cepat beres. Justru kemarin banyak yang nanya, kenapa izinnya tidak proses, maka nya daripada ada hambatan dari satu desa, kita mau langsung ke yang lain, supaya cepat beres. Kenapa, masalahnya apa, kita sudah coba koordinasi dengan pak kades nya, tapi tetap pak kades nya tidak bisa diajak koordinasi, kerjasama makanya kita langsung ke pak camat,” terangnya.
Deni pun mengungkapkan bahwa, pihaknya dipersulit mendapatkan rekomendasi tersebut diindikasi ada suatu permintaan Desa yang tidak bisa dipenuhi.
“Terus terang, itu mah memang ada permintaan dari Desa yang tidak bisa kita penuhi, udah gitu. Jujur pak, maka nya kita loncat, bukan nya kita tidak sopan, pamit dulu, saya sudah berapa kali datang ke pak kades, sudah bertanya, perantara sudah berapa kali, tapi tidak ada titik temu, bagaimana, saya kan pingin cepat beres. Jalan yang saya tempuh gitu, ya diloncat, bagaimana lagi, daripada mandek di ini tidak bisa dijalankan,” bebernya.

Selanjutnya, di akhir pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satpol PP KBB, salah satu anggota memberikan saran kepada Deni agar membuat izin warga terkait penurunan alat berat atau cut and fill. Tetapi, Deni mengaku tidak mengetahui tentang aturan itu harus ada dasar tertulis.
“Maaf, saya tidak tau (sambil tertawa), saya fikirkan cukup laporan ke RT, ke RW sudah mengetahui, terus Babinkamtibmas, Babinsa,” imbuhnya.
Sebelumnya, di hari yang sama, wartawan sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi Deni melalui telepon seluler pegawainya terkait kejadian dua bocah kakak beradik berinisial W dan Y yang tewas tenggelam di lokasi Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak. Deni pun menyampaikan klarifikasi nya kepada wartawan, mengatakan bahwa korban tersebut bukanlah pengunjung jadi diluar tanggungjawab pihak pengelola wisata tersebut.
“Jadi gini pak, itu bukan pengunjung kita, jadi kita tidak ada kewajiban untuk memantau lokasi gitu pak. Itukan diluar tanggungjawab kita, gitu pak,” ujarnya.
Deni juga menuturkan bahwa, pihaknya tidak mengetahui ada korban dilokasi.
“Kita pun tidak tau posisi ada anak itu dilokasi, kita tidak tau,” pungkasnya.
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, apakah korban salah satu pemilik warung di lokasi Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak. Deni pun menjawab, “bukan”.
“Bukan pak, itu yang kerja ke warung itu pak. Jadi, yang kerja membawa cucu nya dan dibiarkan, jadi diluar pantauan kita, memang kebetulan dilokasi tidak ada pengunjung, maka nya kita tidak ada pengawasan, dan ternyata ada kejadian gitu,” paparnya.
Disindir wartawan terkait perizinan wisata tersebut, masih melalui telepon seluler pegawainya, Deni mengatakan bahwa perizinan usaha wisata itu sedang ditempuh.
Disindir kembali oleh wartawan terkait cut and fill, dikarenakan Deni sedang menyetir kendaraan, pertanyaan wartawan berikutnya tidak bisa dijawab melalui telepon.

Esok harinya, pada Minggu (17/4/2022) malam, Wartawan Reformasitotal.com, mengkonfirmasi Kasi PMD Kecamatan Lembang, Mohamad Yunus, S.Pd.i melalui pesan aplikasi WhatsApp, mengatakan bahwa, terkait penandatanganan atasnama Camat Lembang dalam dokumen rekomendasi izin warga, Yunus mendapatkan arahan dari seorang Pegawai Kecamatan Lembang. Sehingga Yunus lah yang menandatangani dokumen rekomendasi izin warga tersebut.
“Waalaikumussalam ww. Pak mohon maaf pada waktu pak camat lagi opname di Purwakarta di saksinya pak ided dan pak komar kemudian pak camatnya meninggal. Saya juga arahan dari pak komar. Saya juga sudah ngobrol dengan pak kades tentang ini,” jawabnya.
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, apakah Camat Lembang sekarang sudah mengetahui hal itu. Yunus pun menjawab, “Belum, itu dah lama”.
Ditegaskan kembali oleh wartawan, apakah tandatangan Camat bisa diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Lembang terkait penandatanganan dokumen rekomendasi izin warga. Yunus pun menjawab, “Lebih jelasnya besok kita ngobrolnya”.
Korwil Jabar
DRIVANA







