Wujudkan Sadar Hukum, Puluhan Perangkat Desa dan Kecamatan di KBB Ikuti Kegiatan Penerangan Hukum

Bandung Barat-tabloidreformasi.com
Puluhan Perangkat Desa dari 4 Kecamatan yang ada di Bandung Barat meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta dan Batujajar ikuti Penerangan hukum yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Cihampelas, Rabu 10/10/2023.
Penerangan Hukum yang bertemakan ” Dengan penerangan hukum kita tingkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah Kecamatan dan desa di bidang hukum” di selenggarakan oleh Bagian Hukum Pemerintahan Bandung Barat.
Kepala bagian Hukum Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro mengatakan penerangan hukum ini disampaikan kepada aparatur Kecamatan dan Desa, agar memenuhi ketentuan-ketentuan terkait Desa sadar hukum kedepannya.
” Tapi didalam penerangan ini kami pun mengangkat tema-tema yang saat ini sedang Marak, seperti bullying , kami akan memberikan perhatian kepada aparat desa, kecamatan agar bisa mengawasi warganya yang bersekolah agar tidak melakukan bullying ,” ungkap Asep
Menurut Asep Sudiro kalau di biarkan bullying ini akan bisa membahayakan juga terutama bagi orang yang di buli,
“mentalnya akan kena seperti murung tidak mau sekolah, kalau hal tersebut dibiarkan bagaimana generasi kita yang akan datang,” tandasnya
Yang kedua Asep menjelaskan ketentuan baru terkait surat tentang PERMA ( Peraturan Mahkamah Agung ) no 1 tahun 2023 tentang penyampaian surat, dimana surat ini yang biasa di sampaikan kepada yang berperkara tapi karena tidak datang, maka salah satu terobosan yang dilakukan. Mahkamah agung adalah melalui POS.
” jadi nanti kepala Desa itu akan mendapatkan surat atau RELAS atau panggilan untuk disampaikan kepada orang yang bersangkutan yang ada di wilayahnya seandainya dia tidak hadir di pengadilan,
” itu nanti kepala desa menyampaikan kepada orang berperkara, kalau tidak ada di surat itu ditulis bahwa yang berperkara sudah tidak berdomisili di desa tersebut.” Terangnya.
Sambung Asep, untuk indeks Desa sadar hukum di Bandung Barat baru mencapai 40persen., Karena. Untuk mencapai Desa sadar hukum tersebut harus dipenuhi beberapa kriteria.
” yang harus terpenuhi, salah satunya seperti pembayaran pajak,kriminalitasnya rendah, perkawinan usia dini nya nihil, ketentraman kebersihan, dan lain sebagainya, ” kata Asep.
Ia pun menyampaikan setiap kegiatan mempunyai harapan yang tinggi, mudah mudahan saja kita bertahap dari 165 Desa menjadi Desa yang sadar hukum.
Red-Teddy.