Bakesbangpol KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Adakan Jambore Organisasi Kemasyarakatan

Bogor-tabloidreformasi.com

Bakesbangpol Kabupaten Bogor adakan acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan yang tepat berada di Puri Ayuda Resort, Jln. Raya Cipayung Sirnagalih, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, pada hari rabu, 8 maret tahun 2023, sampai dengan hari jum’at, 10 maret tahun 2023.

Turut hadir Bambang Widodo Tawekal, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana, Kasi Kesbangpol Kabupaten Bogor, Aziz, Anggota KPU Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, serta 33 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Bogor termasuk IPWL GMDM DPW Bogor, Sabtu (11/03/2023).

pada hari yang pertama, Bambang Widodo Tawekal dalam pembukaan acara tersebut mengatakan, bahwa Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini kami adakan 2 kali selama dalam 1 tahun, guna dapat menyampaikan maupun aspirasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Kami adakan Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini 2 kali dalam setahun, yang di mana peserta tersebut hadir sebanyak 33 organisasi, dengan jumlah kurang lebih 90 sampai 100 orang”, ujar Bambang Widodo.

Adapun guna Jambore Organisasi Kemasyarakatan tersebut, agar dapat meningkatkan kapasitas ormas dalam mendukung pembangunan yang berada di Kabupaten Bogor.

Bambang Widodo menambahkan, bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor terus berjalan,
Baik dari pembangunan infrastruktur, pembangunan kemiskinan, dan lain sebagainya, guna dapat menambahkan sinergitas masyarakat Kabupaten Bogor.

“Maka dari itu, diadakannya acara ini, saya mengajak kepada organisasi-organisasi yang berada di Kabupaten Bogor, agar dapat terus berperan aktif dalam pembangunan daerah, agar masyarakat di Kabupaten Bogor ini dapat menjadi masyarakat yang sehat cerdas sejahtera dan maju”, ungkap Bambang Widodo.

di samping itu, Bambang Widodo berharap untuk tahun pemilu pada tahun 2024 nanti, masyarakat Kabupaten Bogor agar lebih cerdas dalam hal memilih hak suara, sesuai dengan hati nurani masing-masing, Mana yang bisa bekerja untuk masyarakat, dan mana yang bisa dekat dengan masyarakat, yang di mana masyarakat itu sendirilah yang bisa menilainya.

“Dalam acara ini, besok hari (pada hari ke-2), kita akan kedatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor. Saya tidak menyampaikan banyak hal tentang pemilu pada tahun 2024 yang akan datang nanti, Ketua Bawaslu lah yang dapat menyampaikan dalam hal penting dan tata cara memilih dengan benar”, tuturnya.

Dilain hal, pada hari ke-2 dalam acara Organisasi Kemasyarakatan tersebut, Irvan Firmansyah, selaku Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa, dia sangat berterima kasih kepada Bakesbangpol dan jajarannya yang telah mengundangnya di acara tersebut.

“Sebelumnya, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bakesbangpol yang telah mengundang saya dalam acara ini, guna untuk sharing menyampaikan berbagai informasi, terkait peran masyarakat dalam pengawasan pemilu pada tahun 2024 yang akan datang nanti”, ujar Irvan Firmansyah.

Irvan Firmansyah juga percaya, dalam 33 organisasi yang hadir di dalam acara tersebut, merupakan sebagai simbol dan tokoh-tokoh dari masyarakat, yang di mana dapat menyampaikan secara luas dalam penyampaian yang berada di Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, dalam pemilu itu merupakan sarana kedaulatan sebagai rakyat, Untuk apa? Untuk dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPR Kabupaten atau Kota.

“Dalam pemilu tersebut, diadakan wajib dalam 5 tahun dalam sehari, serta masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan mempunyai KTP, sudah dapat melaksanakan hak pilih, yang di mana serentak diadakan di seluruh Indonesia.

Nah, inilah yang disebutkan sebagai kedaulatan kita, hak kita untuk dapat menentukan siapa pemimpin kita dalam 5 tahun kedepan, yang di mana mengacu kepada pengertian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Tentang Pemilu”, ungkap Irvan Firmansyah.

seperti yang diketahui, pemilu yang akan datang nanti, akan dilaksanakan pada 14 Februari Tahun 2024.

Irvan Firmansyah mengungkapkan, bahwa Bawaslu di Kabupaten Bogor secara kuantitas sangatlah terbatas, yang di mana hanya terdiri dari 5 orang Yakni, 3 orang per kecamatan, terdiri dari 40 Kecamatan, 1 orang per kelurahan dan desa, dengan jumlah Kelurahan 19 Kelurahan, dan dengan jumlah desa sebanyak 416, yang di mana potensi wilayahnya lebih besar Kabupaten Bogor, dibandingkan dengan Kota Bogor.

“Jadi, kuantitas kita ini amatlah terbatas, mungkin masyarakat berpikir, apakah bisa dengan jumlah hanya segitu bisa bekerja dengan maksimal,” Ya, tentu kami sendiri yang akan memaksimalkan semaksimal mungkin agar dapat pemilihan pada tahun 2024 nanti, agar berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita”, jelas Irvan Firmansyah.

Irvan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa, banyak maraknya politik uang, Dengan modus dan pola yang makin canggih.

seperti misalnya memakai dana, transaksi tersebut tidak akan dapat terlihat Maka dari itu, dari pihak Kepolisian pun, tidak dapat menemukan alat bukti kuat dalam hal tersebut.

Hal yang patut diwaspadai dalam waktu dekatnya kampanye yang akan datang adalah, isu dan sara lewat media sosial, yang di mana orang tersebut dapat melakukan apa pun seperti halnya di hutan belantara, menghujat, mencaci, serta ujaran kebencian dan lain sebagainya.

“Dalam kampanye itu ada 2, yaitu kampanye hitam, dan kampanye negatif. Kampanya hitam itu adalah, sama saja dengan fitnah kepada lawan politik tersebut padahal faktanya tidak seperti itu, Beda dengan kampanye negatif.

Kampanye negatif itu diperbolehkan, karena faktanya ada. seperti salah 1 contoh kampanye negatif itu adalah, ada seseorang mencalonkan seorang Rw misalnya, Calon RW tersebut pernah ditangkap polisi dan masuk penjara dengan kasus narkoba.

Ketika lawan politiknya berkata kepada masyarakat, “jangan pilih dia, dia itu sudah pernah masuk penjara karena narkoba” dan itu fakta, sah-sah saja”, jelas Irvan Firmansyah.

Kemudian yang terakhir, mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparat Sipil Negara (ASN) dalam setiap pihak pontensi sasi politik.

Yakni yang di mana mengacu kepada Dasar Hukum Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang sebuah larangan kepada PNS atau ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Harapan Irvan Firmansyah sebagai Ketua Bawaslu, untuk pada tahun politik yang akan datang, jadilah masyarakat yang akan cerdas, yang bisa menilai mana yang harus dipilih dan mana yang tidak.

“Satu hal lagi, saya harap ormas-ormas yang berada di acara Jambore ini, setelah duduk dekat kembali kepada masyarakat sekitar, sampaikanlah aspirasi-aspirasi maupun uraian-uraian yang seperti dijelaskan tadi.

Jadi jangan sampai masyarakat itu lengah, dan saya juga berharap dengan adanya acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor yang di mana diwakilkan oleh 33 organisasi tersebut, agar bertambah sukses, sejahtera, makmur, dan maju”, tutupnya.

 

Red-bdy

Back to top button