Tanpa Ada Papan Proyek, Diduga Pembangunan Jogging Track di Lapang Sepakbola Sukatani Tidak Transparan

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Saat ini bukan jamannya lagi informasi publik ditutup-tutupi, apalagi dengan adanya aturan atau Undang-undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan ketransparansian terhadap anggaran yang berasal dari Pemerintah.

Sebagaimana diketahui bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan telah berlaku efektif tertanggal 30 April 2010 lalu. Lahirnya UU KIP ini merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.

KIP mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik (uang rakyat), terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP juga menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP juga menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan KIP.

Seperti hal nya yang terjadi pada Pekerjaan Jogging Track di Lapang Sepakbola Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek, sehingga sumber anggaran tidak bisa diketahui oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan, Kamis (6/10/2022) dari salah satu warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, sejumlah warga mengeluh atas bangunan ruang ganti yang sering dipakai tenis meja oleh warga, belum dibangun kembali pasca dirobohkannya bangunan tersebut.

Sumber reformasitotal.com juga mengaku pernah menanyakan sumber anggaran tersebut kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek Jogging Track itu. Namun, pihak ketiga tidak memberitahu sumber anggaran tersebut berasal.

Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan berupaya mengkonfirmasi pihak ketiga yang diketahui bernama Sam-sam, pada Jum’at (7/10/2022). Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Sam-sam tidak ada dilokasi.

Selain itu, wartawan juga berupaya mengkonfirmasi salah satu pekerja terkait sumber anggaran yang dipakai untuk mengerjakan Jogging Track itu, namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil, pekerja pun tidak mengetahui sumber anggaran tersebut.

Tak cukup sampai disitu, wartawan juga mendatangi Kantor Kepala Desa Sukatani untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Dede Supriadi, namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, dikarenakan Dede Supriadi sedang tidak ada dikantornya (berobat).

Selanjutnya, wartawan berinisiatif menitipkan nomor telepon kepada bagian pelayanan Kantor Desa Sukatani, diharapkan pihak ketiga maupun Kepala Desa Sukatani dapat menghubungi wartawan. Namun sampai dengan saat ini, baik dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek Jogging Track ataupun dari Kepala Desa Sukatani belum memberikan penjelasan atau kabar apapun.**(Korwil Jabar/ DRIVANA).

REDAKSI

Back to top button