Cagar Budaya Berupa Tanah Adat Di Lembang Diduga Kuat Diperjualbelikan, Paguyuban Sundawani Minta Presiden Tepati Janji Berantas Mafia Tanah

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Tanah adat atau tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Dikutip laman ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.
Menurut Dianto Bachriadi, dosen Fakultas Pertanian Unpad tanah adat merupakan milik sekelompok orang atau komunitas tertentu.
“Selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, kita bisa katakan itu sebagai tanah adat,” katanya.
Dikutip laman TEMPO.CO, Tanah adat juga erat kaitannya dengan masyarakat hukum adat yang menurut Saafroedin Bahar dalam Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2006), suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama.
Lalu mempunyai identitas dan budaya yang khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.
Dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut untuk keberlangsungan hidupnya. Akan tetapi, ada aturan yang melekat didalamnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh reformasitotal.com, tanah adat milik masyarakat yang akan direncanakan untuk dikelola menjadi Objek Wisata Batu Tumpang oleh warga setempat, tepatnya di Kampung Gunung Puteri, RT 02 RW 10, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga kuat telah dijualbelikan oleh sejumlah oknum demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.
Bahkan, yang lebih parahnya lagi, dari beberapa sumber menyampaikan bahwa tanah tersebut kini sudah bersertifikat hak milik.
Narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan, sebelum diperjualbelikan (bersertifikat hak milik) warga masyarakat setempat selalu mengadakan kegiatan acara tahun baru di Batu Tumpang, Gunung Puteri tersebut.
“Wacana saya dengan warga masyarakat, dulu itu (Batu Tumpang, Gunung Puteri) mau dijadikan Icon Wisata. Begitu punya wacana itu, datanglah kita kesana, langsung ditutup pakai pagar oleh seseorang yang notabene mungkin orang yang punya uang,” ungkapnya, pada Kamis (26/1/2023) sore.
Lanjut sumber menuturkan, tanah adat milik masyarakat Gunung Puteri itu kini sudah dibeli oleh seseorang yang diketahui berinisial Yusuf Tirta melalui orang kepercayaannya bernama Kiki dengan atau kepada seorang warga setempat yang menjadi perantara jual-beli tanah tersebut yang diketahui bernama Dede Sukmara atau yang akrab disapa Bemo.

Terpisah, menyikapi persoalan itu, Ketua DPD Paguyuban Sundawani KBB, yang akrab disapa Bah Aceng, meminta Presiden RI Joko Widodo menepati janjinya untuk berantas mafia tanah di Indonesia, khususnya di Lembang, Bandung Barat.
“Permasalahan Sangketa tanah di Lembang yang melibatkan campur tangan mafia tanah sampai dengan saat ini masih terjadi. Bukan hanya satu dua tempat saja, tapi sangat banyak. Kami selaku elemen masyarakat, dan juga sebagai sosial kontrol meminta agar Bapak Presiden menepati janjinya dan segera menurunkan jajarannya untuk segera berantas mafia-mafia tanah di Indonesia, khususnya di Lembang,” ujarnya pada Jum’at (27/1/2023).
Menurut Bah Aceng, jika persoalan serius ini tidak segera ditangani, dampaknya warga masyarakat akan terus dirugikan, dan juga semakin bertambah para korban mafia tanah.
“Kami percaya Bapak Presiden akan menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk ke aparat penegak hukum untuk segera berantas mafia tanah segera mungkin. Dan kami pun juga yakin aparat penegak hukum paham titik mana saja yang rawan awal mula terjadinya permasalahan tanah,” ucapnya.
Diakhir penyampaiannya, Bah Aceng mengatakan bahwa, DPD Paguyuban Sundawani KBB mendukung Presiden RI Jokowi beserta jajarannya untuk basmi mafia tanah di Indonesia, khususnya di Lembang, Bandung Barat.
“Bukan apa-apa, ini sudah terlalu. Masalah Sangketa tanah Pasar Panorama Lembang, tanah Pacuan Kuda sampai ke tanah Kapling Sukasari didesa Kayuambon, tanah didesa Cibogo, desa Cikoke saja belum beres, dan sekarang merembet ke tanah adat milik masyarakat, cagar budaya lagi didesa Jayagiri. Masak negara diatur-atur mafia, tidak bisa begini,” pungkasnya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum diketahui siapa seseorang yang berani menjual tanah adat milik masyarakat Gunung Puteri tersebut.
Dan wartawan pun masih melakukan penelusuran dilapangan, berupaya mencari tahu siapa Yusuf Tirta, dan orang kepercayaannya bernama Kiki tersebut.
Perlu diketahui, menurut warga masyarakat setempat, Gunung Puteri atau disebut Batu Tumpang berkaitan dengan cerita rakyat “Legenda Sasakala Sangkuriang”.
Yang konon katanya, Gunung Puteri itu adalah tempat bersemayamnya seorang Puteri bernama Dayang Sumbi, ibu dari Sangkuriang.

Dan perlu untuk diingatkan juga, sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah di Indonesia tanpa ampun.
Ia mengatakan masalah tanah menyangkut hajat hidup banyak orang, sementara persoalan ini masih sangat sulit ditangani.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, Pak, sudah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat,” kata Presiden Jokowi pada saat Acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022 di Istana Negara, pada Kamis (1/12/2022).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi optimistis, urusan sengketa tanah serta pemberantasan mafia tanah akan berjalan lancar dengan adanya Hadi Tjahjanto yang kini telah menduduki posisi sebagai Menteri ATR/BPN, karena latar belakangnya sebagai mantan Panglima TNI.
Korwil Jabar
DRIVANA







