SPSI Kritik Sidak PT Namnam: Jangan Sampai Penasihat Khusus Presiden Tumpang Tindih dengan Pengawas Ketenagakerjaan

Tabloidreformasi.com_ (Cimahi)- Inspeksi yang dilakukan tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, pada 6 Agustus 2026, menuai sorotan dari kalangan serikat pekerja. Kedatangan dua orang staf khusus, di antaranya Deputi Asisten II dan staf, dalam inspeksi tersebut menjadi perhatian di tengah persoalan pengurangan tenaga kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi dan SPSI Kabupaten Bandung Barat menilai keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan perlu dikaji ulang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Ketua PC FSP TSK Kota Cimahi sekaligus Sekretaris DPC K SPSI Kota Cimahi di bawah kepemimpinan AGN, Pepet Saepul Karim, menyayangkan inspeksi tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan serikat pekerja yang berada di PT Namnam Fashion Industries.
Menurut Pepet, berdasarkan laporan yang diterimanya dari PUK SP TSK SPSI PT Namnam melalui Ujang Suratno, persoalan pengurangan tenaga kerja di perusahaan tersebut memang terjadi akibat menurunnya pesanan sejak pandemi Covid-19.
“Betul telah terjadi PHK atau efisiensi pengurangan karyawan dan karyawati karena tidak adanya order. Sejak Covid-19, order di PT Namnam terus berkurang dari tahun 2019 dan puncaknya terjadi pada tahun ini, 2026,” kata Pepet saat ditemui awak media di Sekretariat DPC K SPSI Kota Cimahi. Senin (10/08/2026).
Ia menjelaskan, penurunan pesanan terutama terjadi di sektor garmen yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional PT Namnam Fashion Industries. Jumlah pekerja yang sebelumnya mencapai 179 orang kini tersisa hanya beberapa orang. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 82 pekerja mengalami efisiensi atau pengurangan tenaga kerja dan persoalan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun demikian, Pepet memastikan hak-hak pekerja yang terdampak telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Seluruh hak pesangon mereka sudah diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Pepet menilai kedatangan Deputi II Staf Khusus Presiden untuk melakukan inspeksi justru kurang efektif karena persoalan hubungan industrial di perusahaan tersebut, khususnya terkait hak pekerja yang terkena efisiensi, telah diselesaikan.
“Kaitan dengan kedatangan Deputi II Staf Khusus Presiden yang melakukan sidak, menurut saya kurang efektif di saat perusahaan dan perwakilan pekerja sudah memastikan hak-hak buruh terselesaikan,” katanya.
Pepet juga menyoroti kehadiran Deputi II yang disebutnya sekaligus Ketua DPD SPN Jawa Barat bersama rombongan puluhan anggota yang mengenakan atribut organisasi. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah sedang menunjukkan kekuatan kelompok serikat pekerja tertentu dalam sebuah kegiatan inspeksi.
“Yang saya sesalkan, saat melakukan sidak ke PT Namnam, Deputi II yang sekaligus Ketua DPD SPN Jawa Barat membawa rombongan puluhan anggotanya dengan atribut lengkap. Terkesan seperti mau memperlihatkan sebuah kekuatan serikat pekerja yang beliau pimpin,” ungkapnya.
Pepet menegaskan, posisi staf khusus Presiden memiliki fungsi membantu Presiden dalam memperlancar tugas pemerintahan di luar tugas kementerian dan instansi resmi. Karena itu, menurutnya, diperlukan batas yang jelas mengenai tugas dan kewenangan agar tidak bersinggungan dengan lembaga yang telah memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
“Mereka bertugas memberikan gagasan, saran, atau kajian khusus sesuai bidang penugasan dari Presiden,” katanya.
Menurut Pepet, apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan di sebuah perusahaan yang dinilai janggal atau membutuhkan pemeriksaan, kewenangan utama seharusnya berada pada pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau permasalahan di PT Namnam yang lebih berwenang tatkala ada sesuatu yang dianggap janggal seharusnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan UU yang berlaku. Agar tidak tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan kajian terhadap keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan beserta timnya.
“Jadi menurut saya keberadaan staf khusus Presiden dan timnya perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua DPC K SPSI Kabupaten Bandung Barat di bawah kepemimpinan MJH sekaligus Ketua PC FSP RTMM-SPSI KBB, Kiki Permana Saputra, yang turut hadir saat wawancara dengan Pepet Saepul Karim di Sekretariat DPC K SPSI Kota Cimahi.
Kiki mengaku menyayangkan kejadian inspeksi di PT Namnam yang kemudian ramai diperbincangkan di kalangan pekerja dan dunia ketenagakerjaan. Menurutnya, fungsi inspeksi dan pengawasan ketenagakerjaan selama ini berada pada ranah pengawasan Dinas Tenaga Kerja, khususnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Bukankah ranah inspeksi itu ranah pengawasan Disnaker Provinsi? Kenapa ini dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan melalui stafnya?” kata Kiki.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara lembaga maupun pejabat yang memiliki fungsi berbeda dalam bidang ketenagakerjaan.
Kiki bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi terhadap posisi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan apabila dalam pelaksanaannya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau posisi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan tidak secepatnya dikaji oleh Presiden Prabowo Subianto, dikhawatirkan ini akan menjadi kepentingan konflik kelompok tertentu,” ujarnya.
Kiki mempertanyakan bagaimana posisi dan fungsi lembaga-lembaga yang selama ini sudah memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan apabila peran tersebut kemudian dijalankan pula oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
“Fungsi dan peran Menteri Tenaga Kerja beserta jajaran dan stafnya bagaimana? Kemudian fungsi dan peran LKS Tripartit, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kota dan kabupaten, bagaimana? Belum lagi peran dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres,” katanya.
“Ini mau dikemanakan? Apakah salah satu peran lembaga-lembaga di atas mau dihilangkan dan diganti oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan?” lanjut Kiki.
Selain menyoroti keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Kiki juga menyinggung maraknya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah daerah. Menurutnya, persoalan PHK tidak bisa hanya dilihat dari tingginya upah minimum di suatu daerah. Sebab, terdapat disparitas pengupahan antarkota dan kabupaten di Indonesia yang juga menjadi bagian dari dinamika investasi dan industri.
“Menurut saya, terkait ramainya ancaman PHK yang dilakukan oleh perusahaan di daerah-daerah, bukan hanya karena di daerah tersebut upahnya tinggi. Ada disparitas pengupahan antarkota dan kabupaten di Indonesia,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu melihat persoalan industri secara lebih luas, termasuk regulasi mengenai impor barang yang dinilai perlu mendapat perhatian.
“Yang lebih harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya pemerintah, adalah regulasi impor barang yang perlu lebih dibatasi,” ujarnya.
Kiki mencontohkan informasi yang banyak beredar di media sosial mengenai sejumlah perusahaan yang hengkang dari Banten dan Jawa Barat kemudian memindahkan kegiatan usahanya ke Jawa Tengah karena pertimbangan biaya upah yang lebih rendah.
Bahkan, menurutnya, terdapat pula perusahaan yang memilih hengkang dari Indonesia dan memindahkan investasinya ke Vietnam.
“Banyak beredar di media sosial, banyak perusahaan yang hengkang dari Banten dan Jawa Barat. Mereka pindah ke Jawa Tengah karena upah di Jawa Tengah murah. Atau terdapat perusahaan-perusahaan yang hengkang dari Indonesia dan pindah ke Vietnam,” tuturnya.
Namun, Kiki menegaskan bahwa perpindahan investasi maupun keputusan perusahaan melakukan PHK tidak semata-mata disebabkan persoalan upah.
“Menurut saya, ini bukan karena upah semata, melainkan kepastian hukum dan kebijakan dalam investasi,” tegasnya.
Ia kemudian mencontohkan kondisi di Jawa Tengah. Meski tingkat upah di wilayah tersebut relatif rendah dibandingkan sejumlah daerah industri lainnya, tetap terdapat perusahaan yang melakukan PHK terhadap ribuan pekerja.
“Baru-baru ini ramai 14 perusahaan di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap lebih dari 6.000 pekerjanya. Padahal kalau melihat upah, kita ketahui bersama bahwa upah di Jawa Tengah itu relatif murah. Lantas kenapa harus dilakukan pemecatan?” kata Kiki.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan yang dihadapi dunia usaha tidak dapat disederhanakan hanya pada persoalan tingginya upah pekerja.
“Ini menunjukkan bukan hanya upah saja yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.
***Red







