Diduga Korupsi Dana Bos dan Rugikan Keuangan Negara Hingga Puluhan Miliar Dalam Penggandaan Naskah Soal Ujian Madrasah

BANDUNG, reformasitotal.com

Diduga adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggandaan naskah Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah se Jawa Barat, Tahun pelajaran 2018/ 2019.

Selain itu, juga terjadi penyimpangan pengelolaan dana BOS Madrasah yang digunakan untuk Kegiatan Rapat Kerja (Raker) Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) se-Jawa Barat di Bali yang dikoordinir oleh Pengurus KKMTs Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh wartawan reformasitotal.com, dari hasil Audit yang dilakukan secara investigatif oleh Tim Audit Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : R- /IJ/PS.01.3/1/2020, tertanggal Januari 2020, tertanda Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenag RI Thomas Pentury, permasalahan tersebut terjadi disebabkan:

1. Penyalahgunaan wewenang oleh pengurus KKMTs Provinsi terkait penunjukan rekanan dalam kegiatan penggandaan naskah soal;

2. Adanya proses pembiaran terhadap KKMTs, bahkan dukungan dari Kabid Madrasah dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jabar yang berujung tidak berfungsinya fungsi kontrol terhadap seluruh kebijakan KKMTs Provinsi;

3. Penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat dalam pengusulan, pengangkatan Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat;

4. Masih adanya prilaku korup dari Pejabat Kemenag.

Sehingga, dari kesimpulan hasil audit mengakibatkan indikasi Kerugian Negara berupa pengeluaran dana BOS yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, merugikan keuangan Negara sebesar lebih dari Rp10.466.197.500, dan penyimpangan atas pengelolan dana BOS Madrasah yang digelapkan oleh Pengurus KKMI Provinsi Jawa Barat sebesar Rp380.945.000 serta Pengurus KKMTs Provinsi Jawa Barat sebesar Rp455.620.000.

Potensi Kerugian Negara berupa pengeluaran dana BOS untuk perjalanan dinas Raker oleh Kepala MTsN/ Guru peserta Raker yang belum terkonfirmasi secara keseluruhan.

Ditambah lagi, tidak berjalannya sistem peningkatan karier pegawai yang memadai. Dan yang lebih parahnya lagi, merusak nama baik MTsN 5 Karawang, Kementerian Kabupaten Bogor dan Kementerian Agama pada umumnya.

Selanjutnya, dalam surat Laporan Hasil Audit Investigasi di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Jenderal Kemenag RI memberikan rekomendasi agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memerintahkan, Pengurus KKMI/KKMTs melakukan perannya sesuai PMA Nomor 90 Tahun 2013 Pasal (4) disebutkan bahwa: “KKM mempunyai peran: a. meningkatkan profesionalitas kepala madrasah; dan, b. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah”;

Pengurus KKMI Provinsi Periode 2018/2023 dan Pejabat/pegawai agar, meminta kurangan dana yang digelapkan via Rekanan dan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp2.359028.500. Menyetorkan ke Kas Negara atas penyimpangan penggunaan dana BOS Madrasah (yang digelapkan via Rekanan) pada Kegiatan Penggandaan Naskah Soal PAS, PAT, TO, UN, UAMBN, dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 sebesar Rp455.620.000.

Dan, Kepala Madrasah/ Guru peserta Raker di Bali tanggal 23 sampai dengan 25 Juni Tahun 2019 untuk menyetorkan ke Kas Negara atas biaya Raker yang bersumber atau diambil dari dana BOS Madrasah.

Masih dengan isi surat Inspektorat Jenderal Kemenag RI, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI agar :

A. Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai wewenangnya terhadap:

1. Sdr. Drs. H. A. Buchori, M.M, NIP. 196206121990031002 Pangkat/Gol. Pembina Utama Madya (IV/d), Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dijatuhi hukuman disiplin pegawai berupa, “Pembebasan dari jabatan” dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat (4) huruf c;

2. Sdr. Drs. H. Abudin, M.Ag, NIP. 196507101989031003 Pembina Tk. I (IV/b), Kepala Bidang Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dijatuhi hukuman disiplin pegawai berupa, “Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun” sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat (3) huruf c;

3. Pengurus KKMI Provinsi Periode 2018/2023, nama sebagaimana tersebut pada kolom 2 dijatuhi hukuman disiplin pada kolom 4 sebagaimana lampiran 1 terlampir;

4. Pengurus KKMTs Provinsi Periode 2018/2023, nama sebagaiman tersebut pada kolom 2 dijatuhi hukuman disiplin pada kolom 4 sebagaimana lampiran 2 terlampir.

B. Meninjau ulang SK pengangkatan Pejabat atas nama:

1. Sdr. Asnawi, S. Ag, NIP.197110082000031001 Penata Tk. I (III/d), sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Depok dari sebelumnya sebagai Kasi PHU Kantor Kemenag Kota Depok, yang pengangkatannya kurang dari 2 (dua) tahun dari jabatan sebelumnya, yakni hanya 5 (lima) bulan menjabat jabatan sebelumnya, (tanggal 21 Desember 2017 ke tanggal 8 Mei 2018);

2. Sdr. Badruzaman, S. Ag, M.Pd, NIP. 197307051999031005 Pembina (IV/a), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, yang pengangkatannya kurang dari 2 (dua) tahun dari jabatan sebelumnya, dan belum mengikuti assessment foramsi Eselon III serta berkinerja kurang baik selama menjabat Kepala MTsN 5 Karawang, dan Kepala Seksi Penmad di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor.

Diakhir isi surat tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag RI agar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Cq. Direktur Madrasah, melakukan monitoring dan evaluasi program BOS di Madrasah. Khususnya kegiatan penggandaan naskah soal ujian untuk memperoleh data dan informasi sejauhmana efektivitas program dimaksud.

Melakukan revisi Juknis BOS Madrasah untuk mengakomodir berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program BOS Madarasah.

Mengalokasikan anggaran DIPA Rutin/ BOS pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang cakupan skala Provinsi, dan pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota yang cakupan skala Kab./Kota, serta pada Madrasah terkait anggaran persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan untuk kegiatan pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah soal ujian pada Madrasah, seperti:
1. Kegiatan MGMP pada tingkat Kab./Kota, dan tingkat Provinsi.
2. Workshop Pembuatan Kisi-kisi soal TO, USBN, PAS dan PAT.
3. Workshop Pembuatan Naskah Soal Ujian Madrasah.
4. Dan sebagainya.

Sementara, saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Sidiq mengatakan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Selasa (23/8/2022).

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button