Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin, KPK Tangkap Kembali Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

CIMAHI, reformasitotal.com

Baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan reformasitotal.com, Penangkapan Ajay Muhammad Priatna dilakukan oleh tim penindakan KPK. Setelah ditangkap di Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/8/2022).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penangkapan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

“Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ajay Muhammad Priatna divonis dua tahun penjara pada akhir tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

Sampai saat ini, belum diketahui penangkapan terhadap Ajay Muhammad Priatna.

Diketahui bersama, Ajay sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Muhammad Priatna.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button