Begini Hasil Musyawarah Antara Oknum Guru SD Dengan Orangtua Murid Yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Kedua Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga melakukan perbuatan Asusila (pelecehan seksual anak dibawah umur) kepada sejumlah muridnya dipertemukan dengan orangtua korban untuk bermusyawarah, pada Jum’at (18/11/2022).
Berdasarkan daftar hadir yang didapat oleh reformasitotal.com, dalam musyawarah itu turut hadir, Kepala Sekolah SDN tempat kejadian peristiwa pelecehan seksual anak dibawah umur Iin Siti Herlina, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dari Dinas Pendidikan KBB Lukman Nurhakim, Pengawas Nani Sutarni, Perwakilan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB Deden Irwan K, Babinsa Desa setempat Atip, lima orang perwakilan orangtua murid yang menjadi korban pelecehan seksual anak dibawah umur dan kedua oknum guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial DS dan AD.
Dari hasil musyawarah itu, diketahui terdapat Surat Perjanjian Damai secara tertulis yang berisi, kami yang bertandatangan dibawah ini masing-masing; Perwakilan orangtua murid disebut Pihak Kesatu sebagai perwakilan korban dari pelecehan seksual. Dan DS, disebut Pihak Kedua sebagai pelaku dari pelecehan seksual.
Sehubungan dengan telah terjadinya tindakan pelecehan seksual anak dibawah umur antara kedua belah pihak, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat membuat perjanjian damai, bahwa;
1. Para pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual anak dibawah umur secara damai dengan kekeluargaan.
2. Pihak Kesatu menyatakan telah memaafkan Pihak Kedua secara ikhlas dengan syarat Pihak Kedua harus meninggalkan tempat Pihak Kedua sekarang bekerja/ mengajar. Apabila tidak meninggalkan atau pindah, maka Pihak Kesatu akan tetap meneruskan proses hukum di Kepolisian.
3. Selama Pihak Kedua belum menerima surat pindah bekerja/ mengajar ke tempat lain setelah adanya kesepakatan perjanjian damai, maka Pihak Kedua dilarang datang ke sekolah tempat sekarang bekerja/ mengajar.
4. Dengan adanya perdamaian tersebut maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntut menuntut di kemudian hari.
5. Apabila Pihak Kedua melanggar perjanjian damai ini sebagaimana tercantum di poin-poin sebelumnya, maka Pihak Kedua dengan disaksikan para saksi akan diberikan sanksi hukum dan memproses secara hukum ke pihak yang berwajib.
6. Pihak Kedua wajib membuat surat pengakuan/ pernyataan telah berbuat tindakan pelecehan seksual dibawah umur.
Demikian surat perjanjian damai ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.
Kemudian, surat perjanjian damai itu ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai sepuluh ribu, dan ditandatangani juga oleh saksi dari kedua belah pihak.

Selanjutnya, reformasitotal.com mendatangi sekolah, berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah dikantornya dimana sekolah tersebut tempat kejadian pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Kepala Sekolah sudah tidak ada dikantornya.
Dihari yang sama, reformasitotal.com juga berupaya mengkonfirmasi bagian Analis Kesiswaan Sekolah Dasar Popi Siti Ichsaniaty, M.Pd pada Dinas Pendidikan KBB melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi objektifitas pemberitaan selanjutnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Popi mengarahkan reformasitotal.com untuk datang pada hari Senin (21/11/2022) ke Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB.
Tak berhenti sampai disitu, demi mendapatkan informasi selanjutnya, ditempat terpisah, melalui pesan aplikasi WhatsApp, reformasitotal.com mengkonfirmasi perwakilan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB Deden Irwan K yang hadir dalam pertemuan musyawarah itu. Alhasil, Deden mengatakan, Betul pak atas keinginan dari para orangtua korban mereka meminta kami memfasilitasi perjanjian damai dengan pelaku.
“Karena mereka secara ikhlas memaafkan asal kedua pelaku dipindahkan dari tempat bekerja sekarang,” ujarnya, pada Sabtu (19/11/2022).
Untuk pelaporan ke kepolisian, sambung Deden menuturkan melalui pesan aplikasi WhatsApp nya, sudah masuk, dan kami nanti akan berdiskusi dengan pihak Polres bagaimana baiknya.
Sebelumnya telah diberitakan, Dua orang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah muridnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan KBB.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan dikantornya, Kepala Bidang SD yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd menyampaikan bahwa ketika ada informasi dimedia reformasitotal.com dengan judul “Biadab, Dua Orang Guru Di Bandung Barat Diduga Tega Berbuat Asusila Kepada Sejumlah Muridnya” tertanggal 16 November 2022, Kepala sekolah dan kedua guru yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah muridnya itu langsung dipanggil ke Kantor Dinas Pendidikan KBB untuk dimintai keterangan.
“Dan kemarin kami langsung meminta kepada Kepala Sekolah untuk segera mungkin, mempertemukan antara guru yang patut diduga itu dengan orangtua murid, tapi tidak dengan anak (korban) untuk bermusyawarah berkaitan dengan permasalahan ini,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Saat dimintai keterangan, sambung Dadang mengungkapkan, kedua guru yang diduga melakukan perbuatan keji itu tidak mengakui atas perbuatannya tersebut.
“Tetapi kemarin sudah diminta Pak Eri Trikurniadi untuk sementara dinonaktifkan,” ucapnya.
Korwil Jabar
DRIVANA







