Bhabinkamtibmas Bersinergi Bersama Perangkat Desa Lakukan Mapping tempat TPPO di Wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor

BOGOR, tabloidreformasi.com
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar di Desa Leuwimekar Bripka Andi Tri M bersama perangkat desa, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kampung Setu Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Kamis (23/06/2023).
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., selalu menyampaikan arahan serta pertunjukan untuk tetap selalu memberikan beberapa imbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( lTPPO) dan pesan – pesan kamtibmas dan lebih dekat lagi sinergi dengan pemerintahan desa nya dan perangkat desa nya juga kepada warga masyarakat dalam menjaga kamtibmas menjadi aman, nyaman dan kondusif.
Beberapa imbauan yang disampaikan Kepada masyarakat diantaranya “Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut segera laporkan kepada pihak kepolisian.” ujarnya.
Pesan Kamtibmas pun tetap disampaikan “Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur ilegal, di mana Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM), Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” jelasnya.
Menjaga kamtibmas dan selalu waspada baik terhadap diri sendiri, keluarga dan warga masyarakat semuanya untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri, ketika memang ingin bekerja secara resmi legal diakui pemerintah pusat dan negara agar memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, dengan ini kami sampaikan untuk tetap selalu waspada san segera laporkan kepada pihak kepolisian langsung ataupun melalui Call Center (021) 110 melayani 24 jam segera akan di tindak lanjuti dari berbagai laporan aduan masyarakat ,” pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.
Red-Bdy.