BPI KPNPA RI Minta Kapolri Segera PTDH Lima Polisi Terlibat Calo Bintara Polda Jawa Tengah

Jakarta-tabloidreformasi.com
Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta ketegasan dan keseriusan dari jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selaku Kepala Kepolisian RI dalam menyikapi adanya Keputusan dan sangsi Mutasi Polisi Calo Bintara Polda Jateng terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah yang dimutasi ke luar Pulau Jawa karena terlibat percaloan dan suap pada proses seleksi Calon Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah tahun 2022.
Kapolri jenderal.Listyo Sigit Prabowo sepantas nya segera turun dan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian yang memberi sangsi demosi para oknum pelaku.
Tidak pantas lah jika hanya dikenakan hukuman demosi saja dan sepatutnya untuk lima oknum polisi itu harus dipecat dan segera diproses pidana sesuai dengan Pasal 83 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik.
” BPI KPNPA RI sangat menyayangkan putusan oknum yang terlibat percaloan hanya diberi sangsi mutasi, demosi 2 tahun ke luar Pulau Jawa dan permintaan maaf pada institusi, BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolri harus melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut merujuk Pasal 83 Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik, Para pelaku harus dipecat dan diproses pidananya,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar kepada Jarak – Indonesia.com, Rabu (15/3/2023).
Fakta yang terjadi terkait adanya Pungli Bintara di Jateng, Tarif Ratusan Juta Hingga Lolos dari PTDH dan Pidana Umum
Tebe Sukendar menduga putusan sangsi ringan terhadap para oknum memiliki tujuan lain yaitu mengamankan yang menangkap dan yang ditangkap Pasalnya, dia menyebut awalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Mabes Polri tersebut tidak terbuka dan tidak transparan, dia malah menyebut dugaan OTT percaloan seleksi bintara itu baru terbuka ke publik
seperti diketahui beberapa waktu lalu IPW (Indonesia Police Watch) melakukan rilis di mana IPW menduga ada upaya pengamanan antara yang menangkap dengan yang ditangkap agar kasus ini tidak terbuka, karena kalau pelaku dipecat di-PTDH khawatir mereka akan tidak puas dan membuka proses yang terjadi dalam penangkapan dan pemeriksaan,” kata Sugeng.
“Indikasi ini terlihat proses OTT di bulan Juni atau Juli 2022 di diamkan, tidak diangkat dan baru terbongkar setelah IPW merilis pada awal Maret lalu,” sambungnya.
Senada dengan IPW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti kejanggalan untuk melokalisasi para pelaku percaloan seleksi bintara di Polda Jateng.
Dia pun mempertanyakan alasan Propam Polri yang melakukan OTT Pungli, malah melimpahkan kasusnya ke Propam Polda Jateng, Padahal, sambungnya, para pelaku adalah anggota Polda Jateng.
“Harus diproses pidana, tidak cukup hanya mutasi luar Jawa, Ini kan terjadinya di level Polda, mestinya tetap Propam Mabes yang menangani, Kalau ini dengan diserahkan Propam Polda dugaannya menjadi bisa dikanalisasi, menjadi tidak fair, bisa dikotakkan, dikecilkan, tidak dikembangkan,” ujar Boyamin.
Terhadap nasib Lima Polisi Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri Dimutasi ke Luar Jawa Kompolnas buka suara
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya menilai sangsi yang dijatuhkan kepada para pelaku percaloan seleksi bintara itu wajar bila dikritisi publik.
Pasalnya, kata dia, itu adalah sebuah praktik kejahatan suap yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.
RED-BDY







