Diduga Adanya Pungli Berkedok Infaq Di SDN Pancasila Lembang, Ortu Siswa: “Siswa Wajib Bayar Rp25 Ribu Perbulan Untuk Guru Honor

BANDUNG BARAT, tabloidreformasi.com
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7 – 12 tahun dan 12 – 15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SMP secara merata.
Tidak relevan bila di jaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang kooperatif antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri.
Namun, pada kenyataannya masih banyak sekolah jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diindikasi mempersulit warga masyarakat untuk mendapatkan hak nya Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Salah satu faktornya dengan banyaknya pungutan biaya yang tidak jelas peruntukannya.
Pada akhirnya, banyak warga masyarakat yang putus sekolah disebabkan oleh faktor tersebut.
Seperti yang terjadi di SDN Pancasila yang beralamat di Jalan Teropong Bintang, Lembang, KBB, sejumlah orang tua siswa SDN Pancasila mengadu kepada wartawan terkait adanya dugaan pungutan liar yang diindikasi dilakukan oleh komite dan sekolah, demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Dugaan pungutan liar tersebut, disebutkan oleh sejumlah orang tua siswa SDN Pancasila diantaranya, mulai dari pendaftaran siswa baru yang uang masuknya diminta berbeda-beda, ada yang membayar Rp1.000.000, bahkan ada yang membayar Rp1.500.000 per siswa.
Selain itu, sejumlah orang tua siswa SDN Pancasila juga membeberkan terkait mahalnya pembelian seragam yang pengadaannya dilakukan oleh pihak sekolah.
Tak hanya itu, sejumlah orang tua siswa tersebut juga mengungkapkan, bahwa pihak sekolah mewajibkan siswanya membayar infaq. Dan lebih parahnya lagi, para siswa juga diwajibkan membayar uang perbulannya sebesar Rp25.000 per siswa untuk diberikan kepada guru honorer.
“Yang infaq kalau ditarget sih tidak, yang dipertanyakan sama ibu-ibu itu, terkumpul Rp10.000.000 itu sudah berapa lama, berapa bulan atau berapa tahun. Jadi, si bendahara komite ini disaat dipertanyakan terkait uang infaq sama orang tua murid, bukan dijawab malah balik membentak, diam kamu! Nah, akhirnya rapat tersebut tidak ada titik temu (tidak ada hasil) bubar begitu saja,” ujar salah satu orang tua siswa yang identitasnya tidak ingin diketahui, pada Senin (13/2/2023).
Kalau yang Rp25.000 perbulan, sambung sumber menambahkan, untuk guru honorer.
“Nah, hari ini tadinya kan mau dirapatkan lagi, karena tembus ke pihak sekolah, mungkin mau diklarifikasi atau mau gimana pihak sekolah, orang komitenya tidak bisa datang,” ucapnya.

Terpisah, saat disambangi wartawan ke sekolah, Kepala sekolah SDN Pancasila sedang tidak ada ditempat. Dan wartawan pun bertemu dengan Hendra MS salah satu guru yang juga merupakan Humas di SDN Pancasila.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Hendra menjelaskan, dari yang saya pahami, ada yang namanya juklak juknis KBB, juklak juknis Kabupaten.
“Di Sana ada yang nomor rekeningnya masalah penarikan dana ataupun partisipasi orang tua. Itu nomor rekeningnya ada, nah..disini untuk yang masalah Rp25.000 kami sudah berjalan begitu lama (kurang lebih 6 tahun), itu yang diperuntukkan untuk guru honor. Jadi, guru honor ini karena dari pemerintah tau sendiri ya, kami sekolah siswanya banyak, bahkan ada satu guru menangani 18 kelas, dengan nominal sekian, mana mungkin dari BOS terpenuhi,” katanya.
Akhirnya, sambung Hendra menuturkan, ada komite, itu pun orang tua juga yang menyarankan, itu bukan kami (pihak sekolah).
“Itu pun didasarkan, kami dari sekolah tidak tahu. Jadi, yang mengumpulkan mereka, yang memberikan juga mereka, kami disekolah tidak tahu tentang hal itu. Berapa pendapatannya, terus pengeluarannya, kami tidak tahu,” tandasnya.
Disindir wartawan, apakah hal itu diluar sepengetahuan sekolah. Hendra pun menjawab, bahwa sekolah mengetahui, karena di setiap akhir tahun dilaporkan.
Selain itu, Hendra juga menerangkan tentang infaq kepada wartawan.
“Yang kedua tentang infaq, infaq sekarang sudah berubah, nama dengan serbaguna, karena infaq harus ada pertanggungjawaban kepada MUDI, ke KUA. Makanya diganti dengan bantuan serbaguna, kalau dulu, misalnya ada kegiatan kita minta, nah.. sekarang kalau yang infaq ini setiap hari ataupun dulu seminggu sekali, kalau sekarang setiap hari,” jelasnya.
Dalam kontek tiap hari ini, lanjut Hendra mengatakan nanti dikumpulkan, dia yang ngurus, komite atau orang tua juga.

“Nah, peruntukannya itu ring basket mereka yang mengadakan, lapangan yang memperbaiki mereka, terus lagi masjid, sekarang lagi perbaikan mereka juga. Kami ada pemberitahuan dan persetujuan saja,” imbuhnya.
Disinggung oleh wartawan terkait jumlah nominal Dana BOS SDN Pancasila yang didapatkan. Hendra pun menanggapi, dan menjelaskan, kalau dana BOS itu semua siswa dapat, per siswa nya mendapat Rp900 ribuan.
“Nanti, setelah itu pengeluarannya untuk honorer berapa, untuk keperluan sekolah berapa. Dan kami ada yang namanya kenapa dulu ada infaq, komite itu membaca adanya partisipasi orang tua, itu ada dinomor rekeningnya ada di Kabupaten seperti itu,” pungkasnya.
Diakhir wawancara eksklusif, dikonfirmasi kembali oleh wartawan terkait pengadaan seragam sekolah, apakah masih diperbolehkan. Hendra menjelaskan bahwa itu dilakukan pada saat penerimaan siswa baru saja.
“Baju olahraga dan batik itukan khusus, tidak bisa orang lain menyediakan, itu identitas. Kalau seragam putih merah, kita menyediakan ya salah,” tutupnya mengakhiri perbincangan.
Perlu diketahui, dalam PP No. 17 tahun 2014 pasal 181 dan 198 menyebutkan, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang;
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan perlu diingatkan, pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai dengan pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Karena pada dasarnya pungutan dan sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggungjawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan disekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Adapun tugas Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/ lembaga maupun di Pemerintah Daerah.
Perlu ditegaskan juga, hukuman bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Pelaku pungli berstatus PNS bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administrasi bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Korwil Jabar
DRIVANA







