Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Kembali Tetapkan 4 Tersangka

BANDUNG, reformasitotal.com

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Empat tersangka itu diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi Foto Copy/ Penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Tsanawiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, S.H., M.H surat nomor: PR-044/Kph.2/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 menyatakan bahwa keempat orang tersangka tersebut adalah :

1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
2. AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
4. MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark Up biaya penggandaan Soal Ujian tersebut sehingga negara mengalami kerugian, diperkirakan sebesar Rp22.000.000.000,- lebih,” ungkapnya.

Diketahui, modus berawal dari Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat yang mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian To UAMBN, UM/USBN, PAT, Dan PAS Madrasah Tsanawiyah di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Setelah itu ke CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Kemudian, tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut.

“Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp1.300.000.000,- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah),” katanya

Menurut Sutan, Bahwa Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keempat tersangka, kini diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi jawa barat selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Jabar lebih dulu menetapkan satu terdakwa pada kasus dugaan korupsi Dana BOS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada Bulan Maret 2022. Satu orang itu diketahui bernama Agus Kosasih (AK) saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.

Atas perbuatannya, terdakwa AK dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, AK juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button